Jika diperlukan Komwas bisa tangani Nasir

Jum'at, 24 Februari 2012 - 18:46 WIB
Jika diperlukan Komwas...
Jika diperlukan Komwas bisa tangani Nasir
A A A
Sindonews.com - Dugaan pelanggaran kode etik dilakukan M Nasir karena mengunjungi terdakwa kasus suap wisma atlet di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur di luar jam besuk selama ini ditangani Badan Kehormatan (BK) DPR.

Namun, jika diperlukan, kasus Nasir juga bisa diproses oleh Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat. Sebab, M Nasir melakukan kunjungan tanpa ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Partai (DPP) partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

"Kalau merasa perlu, Komwas bisa panggil Nasir tanpa perlu menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat lebih dahulu," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopachua ketika dihubungi wartawan, Jumat (24/2/2012).

Menurutnya Komwas memiliki kewenangan pemanggilan itu tanpa harus menunggu rekomendasi dari DPP. Justru Komwas bisa memberikan rekomendasi ke Dewan Kehormatan (DK), selanjutnya dari DK diteruskan hasilnya ke DPP.

"Enggak ada jalurnya DPP yang memberi rekomendasi ke komwas, justru DK bergerak atas rekomendasi Komwas baru hasilnya diserahkan ke DPP," tukas mantan pressenter acara olahraga ini.(lin)
()
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved