Jika diperlukan Komwas bisa tangani Nasir

Jum'at, 24 Februari 2012 - 18:46 WIB
Jika diperlukan Komwas...
Jika diperlukan Komwas bisa tangani Nasir
A A A
Sindonews.com - Dugaan pelanggaran kode etik dilakukan M Nasir karena mengunjungi terdakwa kasus suap wisma atlet di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur di luar jam besuk selama ini ditangani Badan Kehormatan (BK) DPR.

Namun, jika diperlukan, kasus Nasir juga bisa diproses oleh Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat. Sebab, M Nasir melakukan kunjungan tanpa ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Partai (DPP) partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

"Kalau merasa perlu, Komwas bisa panggil Nasir tanpa perlu menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat lebih dahulu," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopachua ketika dihubungi wartawan, Jumat (24/2/2012).

Menurutnya Komwas memiliki kewenangan pemanggilan itu tanpa harus menunggu rekomendasi dari DPP. Justru Komwas bisa memberikan rekomendasi ke Dewan Kehormatan (DK), selanjutnya dari DK diteruskan hasilnya ke DPP.

"Enggak ada jalurnya DPP yang memberi rekomendasi ke komwas, justru DK bergerak atas rekomendasi Komwas baru hasilnya diserahkan ke DPP," tukas mantan pressenter acara olahraga ini.(lin)
()
Berita Terkini
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved