Daftar tunggu jamaah menumpuk
A
A
A
Sindonews.com – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai moratorium pendaftaran haji perlu segera dilakukan guna mencegah penumpukan daftar tunggu (waiting list) dalam jumlah besar dan terlalu panjang.
Ketua Umum IPHI Kurdi Mustafa mengatakan,tidak ada kesesuaian antara jumlah kuota yang tersedia dan jumlah pendaftar dalam setiap tahun menyebabkan penumpukan daftar tunggu. Karena itu, salah satu cara yang perlu segera dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) adalah memberlakukan moratorium pendaftaran haji hingga semua calon jamaah terdaftar selesai diberangkatkan.
“Jumlah pendaftar dua kali lipat jumlah kuota yang diperoleh dalam setiap tahun.Jika pendaftaran terus dibuka, secara otomatis akan terjadi ledakan waiting list,” ungkap Kurdi di Jakarta kemarin.
Menurut dia, di samping UU Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji meniscayakan mekanisme buka tutup, moratorium pendaftaran haji diperlukan atas dasar pertimbangan kepanikan masyarakat karena mereka harus menunggu dalam kurun waktu yang cukup lama. Di beberapa daerah bahkan ada calon jamaah yang harus menunggu hingga 13 tahun.
“Saat ini masyarakat sudah mulai panik karena daftar tunggu dianggap sudah terlalu lama.Sementara kuota yang tersedia dalam setiap tahun hanya 221.000 orang,” ungkapnya.
Kurdi menjelaskan, panjangnya antrean daftar tunggu juga makin menambah banyak jumlah jamaah haji berisiko tinggi (risti). Karena itu, pendaftaran haji sebaiknya ditutup terlebih dulu sambil melakukan proses seleksi bagi calon jamaah di atas usia 60 tahun untuk diberangkatkan lebih awal. Langkah tersebut juga diyakini dapat menekan angka jamaah meninggal di Tanah Suci.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Kemenag mempertimbangkan opsi moratorium pendaftaran haji sebab tanpa ada kebijakan tersebut, ada potensi penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal BPIH yang tidak sesuai peruntukan serta melebihi kebutuhan yang ditetapkan. Kebijakan membuka pendaftaran haji sepanjang tahun bahkan dianggap tidak sejalan dengan UU Haji yang menghendaki setoran awal BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, usulan KPK itu bisa saja memiliki tujuan yang baik, khususnya untuk menghindari penyelewengan.Namun,moratorium pendaftaran haji perlu dikaji terlebih dulu. Jika usulan tersebut diberlakukan, secara otomatis juga akan mengubah sistem setoran dana awal BPIH dari jamaah.
“Ya, terserah KPK punya pandangan mana yang dianggap baik. Tapi, kita uji dulu usulan itu,” kata Suryadharma.
Dia mengingatkan,moratorium dapat berimplikasi pada biaya yang harus ditanggung jamaah sebab tanpa ada uang yang mengendap, tidak ada bunga dana setoran awal yang dapat dimanfaatkan untuk menyubsidi sejumlah komponen biaya haji yang mesti dibayar jamaah.
Akibat itu, biaya haji bisa lebih mahal dari yang ditetapkan sekarang. Menag mencontohkan, jika biaya haji yang harus dibayar Rp40 juta, sebesar itu pula jumlah yang harus dibayar calon jamaah.(azh)
Ketua Umum IPHI Kurdi Mustafa mengatakan,tidak ada kesesuaian antara jumlah kuota yang tersedia dan jumlah pendaftar dalam setiap tahun menyebabkan penumpukan daftar tunggu. Karena itu, salah satu cara yang perlu segera dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) adalah memberlakukan moratorium pendaftaran haji hingga semua calon jamaah terdaftar selesai diberangkatkan.
“Jumlah pendaftar dua kali lipat jumlah kuota yang diperoleh dalam setiap tahun.Jika pendaftaran terus dibuka, secara otomatis akan terjadi ledakan waiting list,” ungkap Kurdi di Jakarta kemarin.
Menurut dia, di samping UU Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji meniscayakan mekanisme buka tutup, moratorium pendaftaran haji diperlukan atas dasar pertimbangan kepanikan masyarakat karena mereka harus menunggu dalam kurun waktu yang cukup lama. Di beberapa daerah bahkan ada calon jamaah yang harus menunggu hingga 13 tahun.
“Saat ini masyarakat sudah mulai panik karena daftar tunggu dianggap sudah terlalu lama.Sementara kuota yang tersedia dalam setiap tahun hanya 221.000 orang,” ungkapnya.
Kurdi menjelaskan, panjangnya antrean daftar tunggu juga makin menambah banyak jumlah jamaah haji berisiko tinggi (risti). Karena itu, pendaftaran haji sebaiknya ditutup terlebih dulu sambil melakukan proses seleksi bagi calon jamaah di atas usia 60 tahun untuk diberangkatkan lebih awal. Langkah tersebut juga diyakini dapat menekan angka jamaah meninggal di Tanah Suci.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Kemenag mempertimbangkan opsi moratorium pendaftaran haji sebab tanpa ada kebijakan tersebut, ada potensi penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal BPIH yang tidak sesuai peruntukan serta melebihi kebutuhan yang ditetapkan. Kebijakan membuka pendaftaran haji sepanjang tahun bahkan dianggap tidak sejalan dengan UU Haji yang menghendaki setoran awal BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, usulan KPK itu bisa saja memiliki tujuan yang baik, khususnya untuk menghindari penyelewengan.Namun,moratorium pendaftaran haji perlu dikaji terlebih dulu. Jika usulan tersebut diberlakukan, secara otomatis juga akan mengubah sistem setoran dana awal BPIH dari jamaah.
“Ya, terserah KPK punya pandangan mana yang dianggap baik. Tapi, kita uji dulu usulan itu,” kata Suryadharma.
Dia mengingatkan,moratorium dapat berimplikasi pada biaya yang harus ditanggung jamaah sebab tanpa ada uang yang mengendap, tidak ada bunga dana setoran awal yang dapat dimanfaatkan untuk menyubsidi sejumlah komponen biaya haji yang mesti dibayar jamaah.
Akibat itu, biaya haji bisa lebih mahal dari yang ditetapkan sekarang. Menag mencontohkan, jika biaya haji yang harus dibayar Rp40 juta, sebesar itu pula jumlah yang harus dibayar calon jamaah.(azh)
()