MK sidangkan sengketa pilkada Jepara

Jum'at, 24 Februari 2012 - 08:06 WIB
MK sidangkan sengketa pilkada Jepara
MK sidangkan sengketa pilkada Jepara
A A A
Sindonews.com - Saksi-saksi yang dihadirkan pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar (Nuranis) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Jepara mengungkapkan keterlibatan perangkat desa dalam memenangkan pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto.

"Ada pertemuan tanggal 27 Desember 2011, Pak Subroto mengatakan akan ada dana sebesar Rp500 juta per tahun untuk masing- masing desa diluar ADD (Alokasi Dana Desa)," ujar saksi pemohon Alihadrin saat sidang Kamis 23 Februari 2012.

Dalam janjinya Subroto siap bertanggung jawab jika janji tersebut tidak direalisasikan. Saksi tersebut dihadirkan pasangan pemohon untuk menjelaskan adanya mobilisasi perangkat desa untuk memenangkan pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto.

Sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Nuranis memohon Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara perlu diulang dengan alasan proses pemilihan sudah diawali dengan pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh pihak termohon, KPU Jepara dan pihak terkait, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih, Ahmad Marzuqi- Subroto.

Pelanggaran tersebut antara lain mobilisasi perangkat desa, BPD dan politik uang yang dilakukan oleh pasangan Ahmad Marzuqi- Subroto. KPU juga telah merubah Daftar Pemilih Tetap (DPT), membuat atau mencetak surat suara lebih dari DPT dan surat suara kurang pada saat distribusi.

Pilkada yang dilaksanakan 29 Januari 2012 lalu memenangkan pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto dengan meraih dukungan sebanyak 222.213 suara atau 42,49 persen. Berada di urutan kedua, yakni pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar dengan perolehan 189.150 suara (36,17 persen).

Urutan ketiga, pasangan Yuli Nugroho-Nuruddin Amin sebanyak 95.699 suara (18,3 persen), berikutnya pasangan Khaeron Syariefudin - Ahmad Ja`far sebanyak 15.926 suara (3,04 persen).

"Memerintahkan pihak termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS," ujar kuasa hukum Nuranis, Heru Widodo.

Kuasa hukum Ahmad Marzuqi-Subroto, Umar Maruf menyatakan, semua tuduhan pihak pemohon tidak benar.Tidak ada mobilisasi perangkat desa ataupun BPD untuk pemenangan kliennya.

Kendati demikian, dia mengakui, pihaknya pernah memaparkan visi dan misi yang diadakan oleh BPD. Paparan visi dan misi tersebut sama persis yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Jepara.

"Kami datang karena diundang, tapi tidak ada mobilisasi," ujarnya.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3409 seconds (0.1#10.140)