GP Anshor : Pembubaran ormas bukan solusi
A
A
A
Sindonews.com- Maraknya organisasi masyarakat (ormas) melakukan tindakan anarkis atau tindakan melawan hukum, mendorong sejulah pihak menuntut pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). Kendati demikian, langkah ini bukan solusi tepat jika tidak dilakukan melalui jalur hukum.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor) Juri Ardiantoro menyatakan, tak setuju apabila ormas dibubarkan tak melalui jalur pengadilan.
"Kita tak setuju pembubaran ormas dengan alasan apapun, kecuali lewat proses pengadilan," ujarnya kepada sindonews di kantornya, Selasa (21/2/2012).
Dikatakannya, pembubaran ormas bukanlah solusi atas keresahan masyarakat yang takut atas tindakan anarki yang dilakukan ormas. "Pembubaran bukan solusi karena mereka hidup kan dijamin oleh konstitusi, kecuali pembubaran itu semena-mena dilakukan oleh pemerintah. Pembubaran harus melalui proses peradilan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, setiap ormas dijamin oleh undang-undang atau konstitusi. "Bahwa kita punya hak untuk berserikat, berkumpul, atau menyatakan pendapat, tapi FPI juga sebuah organisasi yang dijamin keberadaannya," imbuhnya.
Dia menambahkan, masalahnya adalah siapapun atau organisasi manapun yang melakukan tindakan melawan hukum, tidak dibenarkan. "Maka bukan soal dibubarkan atau tidak dibubarkan, tapi sejauhmana penegakan hukum melalui aparat negara terhadap tindakan yang melanggar hukum itu," pungkasnya. (wbs)
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor) Juri Ardiantoro menyatakan, tak setuju apabila ormas dibubarkan tak melalui jalur pengadilan.
"Kita tak setuju pembubaran ormas dengan alasan apapun, kecuali lewat proses pengadilan," ujarnya kepada sindonews di kantornya, Selasa (21/2/2012).
Dikatakannya, pembubaran ormas bukanlah solusi atas keresahan masyarakat yang takut atas tindakan anarki yang dilakukan ormas. "Pembubaran bukan solusi karena mereka hidup kan dijamin oleh konstitusi, kecuali pembubaran itu semena-mena dilakukan oleh pemerintah. Pembubaran harus melalui proses peradilan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, setiap ormas dijamin oleh undang-undang atau konstitusi. "Bahwa kita punya hak untuk berserikat, berkumpul, atau menyatakan pendapat, tapi FPI juga sebuah organisasi yang dijamin keberadaannya," imbuhnya.
Dia menambahkan, masalahnya adalah siapapun atau organisasi manapun yang melakukan tindakan melawan hukum, tidak dibenarkan. "Maka bukan soal dibubarkan atau tidak dibubarkan, tapi sejauhmana penegakan hukum melalui aparat negara terhadap tindakan yang melanggar hukum itu," pungkasnya. (wbs)
()