Polda terima laporan kesaksian palsu Angie
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya sudah menerima laporan kesaksian palsu tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, laporan itu berisi tuduhan keterangan palsu yang dilakukan Angie saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor.
"Sudah kita terima ya, dengan nomor laporan LP/603/II/2012/PMJ/DitreskrimUm," ujar Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Ditambahkan dia, proses penanganan laporan itu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk itu, masyarakat tidak perlu cemas akan adanya penanganan ganda terkait laporan dugaan kesaksian palsu Angie meskipun yang bersangkutan masih menjalani proses hukum untuk kasus yang lain.
"Sambil berjalan boleh, tapi tidak boleh mendahului proses yang sedang berlangsung," tambah Rikwanto.
Angie dilaporkan kuasa hukum terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin, karena dinilai telah memberikan kesaksian palsu untuk Nazaruddin di persidangan.
Adapun keterangan palsu Angie terlihat jelas saat dirinya mengaku tidak memiliki smartphone di tahun 2009. Padahal, banyak rekaman dan dokumentasi media yang mengabadikan Angie tengah memainkan BlackBerry di tahun itu.
Angie diduga sengaja berbohong untuk melindungi para "bos besar" kasus suap wisma atlet yang sering disebut-sebut Nazaruddin, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urabingrum. (san)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, laporan itu berisi tuduhan keterangan palsu yang dilakukan Angie saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor.
"Sudah kita terima ya, dengan nomor laporan LP/603/II/2012/PMJ/DitreskrimUm," ujar Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Ditambahkan dia, proses penanganan laporan itu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk itu, masyarakat tidak perlu cemas akan adanya penanganan ganda terkait laporan dugaan kesaksian palsu Angie meskipun yang bersangkutan masih menjalani proses hukum untuk kasus yang lain.
"Sambil berjalan boleh, tapi tidak boleh mendahului proses yang sedang berlangsung," tambah Rikwanto.
Angie dilaporkan kuasa hukum terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin, karena dinilai telah memberikan kesaksian palsu untuk Nazaruddin di persidangan.
Adapun keterangan palsu Angie terlihat jelas saat dirinya mengaku tidak memiliki smartphone di tahun 2009. Padahal, banyak rekaman dan dokumentasi media yang mengabadikan Angie tengah memainkan BlackBerry di tahun itu.
Angie diduga sengaja berbohong untuk melindungi para "bos besar" kasus suap wisma atlet yang sering disebut-sebut Nazaruddin, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urabingrum. (san)
()