KPK akan panggil paksa Ali Mudhori

Selasa, 21 Februari 2012 - 13:51 WIB
KPK akan panggil paksa...
KPK akan panggil paksa Ali Mudhori
A A A
Sindonews.com - Ali Mudhori, mantan Tim Asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah beberapa kali tidak hadir sebagai saksi di persidangan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk kawasan transmigrasi.

Busyro Muqoddas mengatakan, jika Ali Mudhori tidak kooperatif untuk menghadiri persidangan, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berinisiatif untuk menjemput paksa.

"Ditemukan seperti di kawasan hutan, kalau tidak datang akan kami panggil paksa," tutur Busyro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Namun KPK belum menetapkan Ali Mudhori sebagai tersangka pasalnya masih menunggu bukti dan keterangan saksi-saksi lain.

"Tergantung dengan korelasi saksi lain dan bukti-bukti lain," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus DPPID. Namun, Muhaimin berniat melaporkan sejumlah orang yang dia tuduh mencatut namanya dalam kasus proyek PPID ke kepolisian.

Nama-nama yang akan dilaporkan Muhaimin antara lain Ali Mudhori, Iskandar Pasojo alias Acos, Sindu Malik Pribadi, dan Dharnawati. Menurut Muhaimin, mereka telah mencemarkan nama baiknya akibat diseret dalam kasus PPID. "Mereka telah memanfaatkan secara negatif," kata Muhaimin.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7348 seconds (0.1#10.140)