Cak Imin hanya tandatangani APBNP bukan PPID

Senin, 20 Februari 2012 - 14:53 WIB
Cak Imin hanya tandatangani APBNP bukan PPID
Cak Imin hanya tandatangani APBNP bukan PPID
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui setiap tahun jajaran Kemenakertrans membahas percepatan pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi. Seperti proyek Kota Mandiri Terpadu merupakan hasil rangkaian rapat tersebut.

Realisasinya, menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akrab dipanggil Cak Imin ini proyek itu menggunakan dana PPID, dan Daftar Isian Pelaksanaan (DIPA) nya terdapat di Kementerian Keuangan dan dananya juga langsung ditransfer ke daerah.

Sehingga, soal dugaan suap dari proyek itu, Cak Imin tidak tahu menahu apalagi diduga ikut menerima. Namun, Cak Imin saat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak memungkiri pernah menandatangani usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) untuk Kemenakertrans senilai Rp988 miilar.

Tapi menurutnya, surat bernomor B 97 itu bukan berisi persetujuan PPID tetapi murni untuk pengajuan APBN-P. "Bukan PPID. Jadi yang saya tandatangani surat B97 yaitu usulan APBN-P reguler," ujarnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (20/2/2012).

Sementara itu, dalam kasus tersebut, Muhaimin disebutkan dalam dakwaan tiga terdakwa. Cak Imin bersama-sama dengan dengan Dadong, Nyoman, dan Dirjen P2KT Jalamudin Malik menerima uang Rp2.001.384.328 miliar dari pengusaha asal PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.

Bahkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang ditemukan saat penangkapan Dadong dan Nyoman merupakan bagian dari komitmen untuk Menakertrans.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8616 seconds (0.1#10.140)