Cak Imin bersaksi untuk dua anak buahnya
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar bersaksi untuk anak buahnya Sesditjen P2KT Nyoman Suisnaya dan Dadong Irabelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Nanti kita lihat di persidangan," kata Muhaimin saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Ditambahkan dia, kesaksiannya hari ini terkait perkara suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nyoman dan Dadong didakwa menerima uang dari pengusaha Dharnawati. Uang itu diduga fee agar empat kabupaten di Papua yang diajukan Dharnawati bisa menerima dana PPID dengan total nilai Rp7,3 miliar.
Keempat kabupaten yakni Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama. (san)
"Nanti kita lihat di persidangan," kata Muhaimin saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Ditambahkan dia, kesaksiannya hari ini terkait perkara suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nyoman dan Dadong didakwa menerima uang dari pengusaha Dharnawati. Uang itu diduga fee agar empat kabupaten di Papua yang diajukan Dharnawati bisa menerima dana PPID dengan total nilai Rp7,3 miliar.
Keempat kabupaten yakni Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama. (san)
()