Nazaruddin minta Angie, Yulianis, Okta & Budi ditahan
Jum'at, 17 Februari 2012 - 18:17 WIB
Nazaruddin minta Angie, Yulianis, Okta & Budi ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin meminta pada Majelis Hukum Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) untuk melakukan penahanan terhadap Angelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi, serta Budi Witarsa karena diduga telah melakukan kesaksian palsu dalam persidangan.
Permintaan tersebut diajukan tim kuasa hukum Nazarudin melalui surat permohonan yang ditujukan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor dalam sidang lanjutan kasus wisma atlet.
"Dengan ini kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk melaksanakan kewenangannya sesuai dengan pasal 174 (2) KUHAP untuk memerintahkan agar saksi-saksi tersebut ditahan untuk selanjutnya didakwa dengan sumpah palsu," demikian tertuang dalam surat permohonan kuasa hukum Nazarudin, tertanggal Jumat (17/2/2012).
Selain permohonan penahanan tersebut, tim majelis hakim pun tetap meminta pada majelis hakim untuk melakukan konfrontir antara Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang.
"Kami memohon agar saksi Angelina Sondakh dikonfrontir dengan saksi Mindo Rosalina di depan persidangan ini, karena sangat tidak adil apabila memvonis terdakwa M. Nazarudin hanya dengan dasar keterangan para saksi kunci yang saling bertentangan dan penuh kepalsuan," terang Hotman Paris.
Dalam surat permohonan tersebut, penasehat hukum Nazarudin juga menyertakan dua bukti foto bahwa Angie telah memiliki blackberry sejak 2009 silam. (san)
Permintaan tersebut diajukan tim kuasa hukum Nazarudin melalui surat permohonan yang ditujukan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor dalam sidang lanjutan kasus wisma atlet.
"Dengan ini kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk melaksanakan kewenangannya sesuai dengan pasal 174 (2) KUHAP untuk memerintahkan agar saksi-saksi tersebut ditahan untuk selanjutnya didakwa dengan sumpah palsu," demikian tertuang dalam surat permohonan kuasa hukum Nazarudin, tertanggal Jumat (17/2/2012).
Selain permohonan penahanan tersebut, tim majelis hakim pun tetap meminta pada majelis hakim untuk melakukan konfrontir antara Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang.
"Kami memohon agar saksi Angelina Sondakh dikonfrontir dengan saksi Mindo Rosalina di depan persidangan ini, karena sangat tidak adil apabila memvonis terdakwa M. Nazarudin hanya dengan dasar keterangan para saksi kunci yang saling bertentangan dan penuh kepalsuan," terang Hotman Paris.
Dalam surat permohonan tersebut, penasehat hukum Nazarudin juga menyertakan dua bukti foto bahwa Angie telah memiliki blackberry sejak 2009 silam. (san)
()