Berbohong, Nazar perkarakan Angie

Jum'at, 17 Februari 2012 - 14:08 WIB
Berbohong, Nazar perkarakan...
Berbohong, Nazar perkarakan Angie
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin dan tim kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan Angelina Sondakh ke polisi.

Pasalnya, tersangka dalam kasus yang sama itu, dinilai telah memberikan keterangan palsu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu 15 Februari 2012 lalu.

Elza Syarief salah seorang dari tim pengacara Nazar mengatakan, pihaknya segera membuat laporan. Selambat-lambatnya laporan ke polisi akan dilakukan pekan depan.

Langkah itu baru akan dilakukan jika permintaan konfrontir para saksi tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Kalau hakim tidak memiliki niat untuk mencari kebenaran materiil, ya minggu depan kami akan laporkan Angie ke polisi," tegas Elza Syarief kepada Sindonews, Jumat (17/2/2012).

Sejauh ini, Elza belum menentukan di mana Angie akan dilaporkan. Bisa di Mabes Polri bisa juga di Polda Metro Jaya. "Itu masih dalam pertimbangan kami," ujarnya singkat.

Selain itu, menurut Elza pihaknya akan meminta kepada Majelis Hakim menghadirkan saksi-saksi lain dari kasus itu. Saksi itu yang mengetahui penyerahan uang atau dari Tim Pencari Fakta (TPF).

"Pokoknya kami pasti akan terus melakukan berbagai usaha dan tidak putus usaha," pungkasnya.(lin)
()
Berita Terkini
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved