Kemendagri: Pembekuan FPI di MA

Jum'at, 17 Februari 2012 - 14:06 WIB
Kemendagri: Pembekuan FPI di MA
Kemendagri: Pembekuan FPI di MA
A A A
Sindonews.com - Wacana pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) semakin kuat didengungkan, setelah sekelompok massa yang mengatasnamakan gerakan "Indonesia Tanpa FPI" menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Hal ini ternya menarik respons masyarakat bahkan sebelumnya penolakan Dewan Adat Dayak (DAD) terhadap FPI di Palangkaraya, Kalimantan Tengah 10 Febuari 2012. Terkait isu ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara.

Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tanribali Lamo mengatakan, dalam undang-undang sudah diatur mengenai mekanisme pembubaran ormas. Tahapannya dari mulai teguran, pembekuan organisasi baru bisa dilakukan langkah selanjutnya yakni pembubaran organisasi.

"Dalam UU sudah diatur, ada teguran pertama, ada teguran kedua. Sebelum proses pembubaran ada tahapan pembekuan. Proses pembekuan itu sendiri harus melalui MA," tutur Tanribali di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/2/2012). Dia menambahkan, pihaknya telah melayang teguran kedua kepada FPI. "Sekarang ini FPI baru pada teguran kedua," ucapnya.

Kendati demikian, Tanribali mengimbau setiap kejadian agar tidak dilihat dari organisasinya. Pasalnya, sudah banyak orang-orang FPI yang ditangkap polisi akibat melakukan tindakan kekerasan. "Ada orang per orang yang ditangkap oleh kepolisian. Kalau ideologi itu, ditanyakan kepada FPI. AD/ART itu yang jadi perdoman bagi FPI," terangya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7352 seconds (0.1#10.140)