Tak cukup bukti, surat palsu MK mandek

Kamis, 16 Februari 2012 - 14:42 WIB
Tak cukup bukti, surat...
Tak cukup bukti, surat palsu MK mandek
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini kasus surat palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) masih mandek. Pasalnya bukti yang ada belum mencukupi, sehingga kasus ini masih jalan di tempat. Meskipun pelaku pemalsuan (mantan juru panggil MK) Masyhuri Hasan sudah divonis bersalah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan bahwa polisi belum menemukan bukti untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka, alhasil kasus ini masih mandek.

"Surat MK belum menemukan bukti lain untuk menetapkan tersangka lain," tutur Sutarman di Gedung DPR Senayan, Kamis (16/2/2012).

Pihaknya mengaku secara logika pelaku dalam pemalsuan surat MK ini sudah jelas, tapi lagi-lagi terbentur oleh alat bukti untuk memproses kasus ini lebih dalam.

"Saya juga berpikir jelas, yang menyuruh membuat surat palsu pasti anggota DPR kan, yang membuat surat orang MK dan diduga yang menggunakan orang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, tapi kita mencari bukti tapi buktinya enggak ada," ucapnya.

Secara logika kasus surat palsu di MK sudah jelas tapi bukti belum ada meski sudah diupayakan pencarian. "Logika berpikir kita juga kesana tapi kita cari belum ketemu-ketemu," tukasnya.(azh)
()
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved