Tak cukup bukti, surat palsu MK mandek

Kamis, 16 Februari 2012 - 14:42 WIB
Tak cukup bukti, surat...
Tak cukup bukti, surat palsu MK mandek
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini kasus surat palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) masih mandek. Pasalnya bukti yang ada belum mencukupi, sehingga kasus ini masih jalan di tempat. Meskipun pelaku pemalsuan (mantan juru panggil MK) Masyhuri Hasan sudah divonis bersalah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan bahwa polisi belum menemukan bukti untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka, alhasil kasus ini masih mandek.

"Surat MK belum menemukan bukti lain untuk menetapkan tersangka lain," tutur Sutarman di Gedung DPR Senayan, Kamis (16/2/2012).

Pihaknya mengaku secara logika pelaku dalam pemalsuan surat MK ini sudah jelas, tapi lagi-lagi terbentur oleh alat bukti untuk memproses kasus ini lebih dalam.

"Saya juga berpikir jelas, yang menyuruh membuat surat palsu pasti anggota DPR kan, yang membuat surat orang MK dan diduga yang menggunakan orang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, tapi kita mencari bukti tapi buktinya enggak ada," ucapnya.

Secara logika kasus surat palsu di MK sudah jelas tapi bukti belum ada meski sudah diupayakan pencarian. "Logika berpikir kita juga kesana tapi kita cari belum ketemu-ketemu," tukasnya.(azh)
()
Berita Terkini
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved