Keppres pengawasan miras tak relevan lagi

Kamis, 16 Februari 2012 - 12:47 WIB
Keppres pengawasan miras...
Keppres pengawasan miras tak relevan lagi
A A A
Sindonews.com - Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menjadi perhatian berbagai pihak. Pasalnya, revisi perda itu justru hanya akan melahirkan keresahan masyarakat terutama umat Islam.

"Rencana revisi dilakukan karena dianggap tak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.3 Tahun 1997, padahal Keppres ini sudah tak relevan lagi diterapkan sebagai dasar hukum mengatur tentang miras," ujar Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali saat acara seminar Urgensi RUU Miras bertema 'Selamatkan Generasi Muda' di Hotel Milenium, Jalan Fachrudin, Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).

Menurut Suryadharma, Perda Miras dibuat Pemerintah Daerah (Pemda) jelas-jelas ditujukan untuk mengatur, mengendalikan, dan bahkan melarang peredaran miras di daerah. Yang tujuannya agar ketertiban, keamanan dan kedamaian masyarakat terjamin. Tapi mengapa kemudian direvisi.

Ditegaskan Menteri Agama (Menag) RI ini, Keppres No.3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, sebenarnya sudah tidak relevan lagi diterapkan sebagai dasar hukum untuk mengatur tentang miras.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

"Jadi jika didasarkan dari ketentuan UU ini, maka Keppres tak dikenal lagi sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur," ujarnya.

Namun memang masih bisa dibenarkan sepanjang bersifat penetapan oleh Presiden.

Oleh karena itu, untuk menjawab kerancuan peraturan perundang-undangan inilah, kata dia, PPP akan berijtihad untuk melahirkan suatu UU yang secara khusus mengatur tentang pelarangan produksi, distribusi dan konsumsi miras di seluruh Indonesia.(lin)
()
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved