Keppres pengawasan miras tak relevan lagi

Kamis, 16 Februari 2012 - 12:47 WIB
Keppres pengawasan miras...
Keppres pengawasan miras tak relevan lagi
A A A
Sindonews.com - Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menjadi perhatian berbagai pihak. Pasalnya, revisi perda itu justru hanya akan melahirkan keresahan masyarakat terutama umat Islam.

"Rencana revisi dilakukan karena dianggap tak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.3 Tahun 1997, padahal Keppres ini sudah tak relevan lagi diterapkan sebagai dasar hukum mengatur tentang miras," ujar Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali saat acara seminar Urgensi RUU Miras bertema 'Selamatkan Generasi Muda' di Hotel Milenium, Jalan Fachrudin, Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).

Menurut Suryadharma, Perda Miras dibuat Pemerintah Daerah (Pemda) jelas-jelas ditujukan untuk mengatur, mengendalikan, dan bahkan melarang peredaran miras di daerah. Yang tujuannya agar ketertiban, keamanan dan kedamaian masyarakat terjamin. Tapi mengapa kemudian direvisi.

Ditegaskan Menteri Agama (Menag) RI ini, Keppres No.3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, sebenarnya sudah tidak relevan lagi diterapkan sebagai dasar hukum untuk mengatur tentang miras.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.

"Jadi jika didasarkan dari ketentuan UU ini, maka Keppres tak dikenal lagi sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur," ujarnya.

Namun memang masih bisa dibenarkan sepanjang bersifat penetapan oleh Presiden.

Oleh karena itu, untuk menjawab kerancuan peraturan perundang-undangan inilah, kata dia, PPP akan berijtihad untuk melahirkan suatu UU yang secara khusus mengatur tentang pelarangan produksi, distribusi dan konsumsi miras di seluruh Indonesia.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5195 seconds (0.1#10.140)