KPK siapkan pasal sangkaan Century

Kamis, 16 Februari 2012 - 08:42 WIB
KPK siapkan pasal sangkaan...
KPK siapkan pasal sangkaan Century
A A A
Sindonews.com - Penanganan kasus bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ada kemajuan. Dalam dua kali ekspos sudah ada pimpinan KPK yang mendorong kasus itu ke penyidikan.

“Sebelum kami ke sini (DPR), kami sudah melakukan ekspos sebanyak dua kali. Dalam ekspos tersebut, ada dua pandangan yang berkembang. Pertama, dari teman penyelidik yang masih inginkan pendalaman yang cukup. Kedua, dari sahabat saya Zulkarnain (Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan) yang di penindakan agak maju saat ekspos. Beliau sudah merekonstruksikan pasal-pasal yang bisa disangkakan,” kata Ketua KPK Abraham Samad saat rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengundang pimpinan KPK dan BPK untuk melakukan teliti silang atas penanganan kasus Century.

Di KPK belum ada kemajuan signifikan meski dalam audit investigasi BPK sangat jelas ada dugaan kerugian uang negara dalam dana talangan Rp6,7 triliun.

Atas dua pandangan di internal KPK itu, kata dia, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengambil jalan tengah dengan memberikan lagi kesempatan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bambang memberikan masukan untuk mendengarkan keterangan ahli yang diperlukan. KPK kemudian menyetujui akan mengundang ahli pidana, perdata, tata usaha negara, keuangan, dan perbankan.

“Tentunya ahli yang kita hadirkan adalah yang punya kualifikasi dan profesionalisme yang tidak diragukan, dan independensinya juga tidak dipertanyakan. Dengan demikian, keterangannya diusahakan sedemikian rupa dan tidak timbulkan problem di masyarakat,” ungkapnya.

Abraham juga menegaskan bahwa terhadap keterangan dari para ahli nanti, KPK tidak secara serta merta untuk sependapat. Menelaah hukum dan kasus harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

“Sehingga ke depan apapun keputusannya kasus ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, ”katanya.

Abraham mengatakan, KPK menyadari bahwa harapan masyarakat adalah sinergi antara BPK dan KPK. Namun, KPK juga telah melakukan investigasi cukup lama sehingga tidak ada kewajiban mengikuti serta merta hasil audit investigasi BPK. “Bisa saja kita lebih maju dan bisa juga belum sampai ke sana,”ujarnya.

Ketua Timwas Century Taufik Kurniawan mengapresiasi langkah KPK yang telah merespons hasil audit lanjutan BPK untuk ditindaklanjuti dalam kaitan proses hukum yang ada. Proses penyelidikan yang ada di KPK secara terbuka memberikan ruang kepada para ahli untuk memberikan masukan.

“Sehingga independensi, profesionalisme, dan integritas di situ sama-sama kita jaga dalam konteks pertimbangan,” katanya.

Timwas, kata Taufik, juga akan menyerahkan data yang telah didapatkan dari masukan para ahli yang pernah diundang oleh DPR terkait kasus itu.

“Secepatnya kita akan tindak lanjuti di tim internal Timwas DPR sehingga secepat mungkin,”ujarnya.

Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi meminta KPK bisa mempercepat kasus tersebut agar ada kepastian hukum.

“Ini sudah selangkah lebih maju. Ketua BPK Hadi Purnomo sudah menyampaikan bahwa audit sudah selesai, tinggal di KPK. Dan KPK juga sampaikan tidak akan ikuti serta merta audit itu. Artinya, jangan pernah ini ada intervensi,”ungkapnya.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta KPK segera menyelesaikan kasus Bank Century.

Presiden menegaskan saat ini bola penyelesaian kasus Century ada di tangan penegak hukum. “Saya yakin KPK bisa menyelesaikan masalah ini.Terhadap apa yang berkaitan dengan Bank Century saya mendukung penuh penegak hukum,”kata Presiden saat bersilaturahmi dengan wartawan di Istana Negara, Senin (13/2) malam.

Terkait adik iparnya, Hartanto Edhie Wibowo, yang disebut-sebut dalam kasus itu, Presiden mengakui bahwa adik istrinya tersebut merupakan nasabah Bank Century.

Sejak 2007 Hartanto menjadi nasabah bank yang telah dilikuidasi itu atau dua tahun sebelum ada PMS akibat krisis 2008.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5591 seconds (0.1#10.140)