6 kader FPI tersangka kasus perusakan Kemendagri

Rabu, 15 Februari 2012 - 13:59 WIB
6 kader FPI tersangka kasus perusakan Kemendagri
6 kader FPI tersangka kasus perusakan Kemendagri
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu yang lalu.

Menurut Gamawan, kasus perusakan tersebut merupakan kasus pidana yang tengah dijalani oleh pihak kepolisian terhadap para tersangka pelaku anarkis alias perusakan terhadap kantor Kemendagri.

"Pidana jalan terus. Sudah ada tersangka. Saya dengar dari Kapolri ada enam, sedang dalam proses hukum. Saya kira kepolisian sudah melakukan langkah," ujar Gamawan kepada wartawan, usai mengikuti acara Pemaparan Perkembangan Tanah Air oleh Presiden SBY kepada Perwakilan Duta Besar Asing di Indonesia di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2012).

Sebelumnya, FPI melakukan aksi unjuk rasa di Kemendagri namun berujung pada perusakan terhadap kantor Kemendagri. Bahkan alat administrasi seperti komputer dan peralatan lainnya juga dirusak oleh anggota FPI. Kasus tersebut akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian karena telah merusak alat perkantoran negara.

Selain itu, ormas FPI saat ini tengah menjadi perdebatan. Sebab ormas ini seringkali melakukan aksi anarkis dan main hakim sendiri. Lantaran tindakan tersebut organisasi yang dipimpin oleh Habib Rieziq itu didesak agar segera dibubarkan karena meresahkan masyarakat. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6271 seconds (0.1#10.140)
pixels