Kepindahan Angie tak pengaruhi status hukum

Rabu, 15 Februari 2012 - 11:20 WIB
Kepindahan Angie tak...
Kepindahan Angie tak pengaruhi status hukum
A A A
Sindonews.com - Keputusan Partai Demokrat memindahkan Angelina Sondakh ke Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM tak akan mempengaruhi status hukumnya sebagai tersangka wisma atlet.

Maka itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengaku tak ingin berkomentas soal pergeseran itu karena persoalan tersebut kepentingan partai. Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan tidak ada urgensinya untuk menanggapi pemindahan itu.

"Itu kepentingan Demokrat, saya tidak usah komentar," tuturnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta , Rabu, (15/2/2012).

Busyro pun menjamin pemindahan Angie ke Komisi III tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang dihadapi. "Kalau dipindah ke Komisi III urusan partainya, saya tidak ada urgensinya untuk menanggapi, enggak ada hubungannya dengan KPK," ulangnya menekankan.

Ditanya apakah akan hadir jika mendapat undangan Komisi III untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tapi di dalamnya ada Angie, Busyro enggan menjawab. Menurutnya, hadir atau tidak akan dipertimbangkan jika sudah mendapat undangan itu.

"Nanti lihat, kalau ada undangan nanti baru kami pertimbangkan," ujarnya.(lin)
()
Berita Terkini
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved