Presiden bantah adik iparnya terima dana bailout
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan hasil gelar perkara (ekspos) kasus bailout Bank Century dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pertemuan dengan Timwas Century itu merupakan tindak lanjut dari ekspos yang dilakukan KPK terkait kasus Century, Senin 13 Februari belum lama ini. Saat gelar perkara tersebut KPK menggunakan data-data dari hasil audit BPK.
“KPK akan sampaikan hasil ekspos besok (hari ini) saat pertemuan dengan Timwas Century di DPR.Itu merupakan tindak lanjut dari ekspos yang digelar Senin lalu,”kata Johan di Kantor KPK Jakarta kemarin.
Johan menambahkan, KPK sepaham dengan kesimpulan hasil audit forensik BPK mengenai Century yang menyatakan ada pelanggaran dan kerugian negara. Menurut dia, temuan BPK itu perlu ditelusuri lebih jauh.
”KPK sepaham dengan audit BPK yang menyatakan ada pelanggaran dan kerugian negara. Namun, temuan itu perlu diverifikasi lebih jauh. Sejauh mana kewenangan KPK dalam kaitan dengan pengusutan tindak pidana korupsi,”katanya.
Johan menegaskan, jika KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, akan menaikkan status Century ke tingkat penyidikan. Saat ini KPK sedang memverifikasi temuan BPK dan Timwas Century.
”Kita sedang proses memperdalam kasus ini jika ada langsung naik ke penyidikan. Namun, untuk menaikkan suatu kasus dibutuhkan dua alat bukti cukup secara legal formal bukan asumsi bukan persepsi. KPK sedang verifikasi uji data-data yang di KPK. Juga data yang disampaikan audit forensik,”ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta KPK segera menyelesaikan kasus Bank Century. Presiden menegaskan, saat ini bola penyelesaian kasus Century ada di tangan penegak hukum.
“Saya yakin KPK bisa menyelesaikan masalah ini. Terhadap apa yang berkaitan dengan Bank Century,saya mendukung penuh penegak hukum,” ujar Presiden saat bersilaturahmi dengan wartawan di Istana Negara, Senin (13/2) malam.
Presiden mengatakan, siapa pun yang bersalah dalam kasus tersebut harus ditindak karena negara ini adalah negara hukum. Kasus Bank Century memiliki dua proses yaitu proses hukum dan proses politik.
Untuk proses politik, lanjut Presiden, semua telah dirampungkan oleh DPR beberapa waktu lalu dengan sejumlah rekomendasi. Saat ini proses Bank Century beralih kepada proses hukum.
“Artinya, apakah ada penyimpangan atau pelanggaran itu atau kejahatan dari apa yang diputuskan atau kebijakan yang diambil dari otoritas yang berwenang waktu itu untuk melakukan penyertaan modal sementara (PMS) Bank Century, ”ungkapnya.
Sebagai kepala negara, lanjut Presiden, posisi pemerintah sangat jelas yaitu mendukung sepenuhnya proses hukum.
“Lebih baik kalau ada masalah hukum ya dibawa ke ranah hukum, tidak dibawa ke arena politik,”tandasnya.
Terkait adik iparnya, Hartanto Edhie Wibowo, yang disebut- sebut dalam kasus itu, Presiden mengakui bahwa adik istrinya tersebut merupakan nasabah Bank Century.
Sejak 2007 Hartanto menjadi nasabah bank yang telah dilikuidasi itu atau dua tahun sebelum ada PMS akibat krisis 2008.
“Ada transaksi yang saya ketahui dari saudara Anto (Hartanto) pada Januari 2007 hampir dua tahun sebelum terjadi bailout Bank Century. Jadi disconnected, tidak ada kaitannya dengan Rp6,7 triliun yang sedang diaudit forensik untuk mengetahui apakah ada penyimpangan-penyimpangan terhadap itu,”ucapnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya dari menteri terkait, tidak ditemukan dana PMS sejumlah Rp6,7 triliun yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena dana itu tidak sesuai peruntukannya.
"Kepada saya juga dilaporkan, BPK pun sebetulnya belum mengatakan ada kerugian negara,”tambahnya.
Anggota Timwas Century dari FPDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, ada fakta yang menarik dari kasus Bank Century yang terbaru. Bukan hanya terkait adik ipar SBY, tapi juga Budi Sampoerna dan Sunaryo Sampoerna.
Keduanya diduga ada kaitan dengan kekuasaan saat ini. ”Karena melalui PT LSP,lalu membagi uang untuk suksesnya Demokrat dan timses SBY,”katanya.(lin)
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pertemuan dengan Timwas Century itu merupakan tindak lanjut dari ekspos yang dilakukan KPK terkait kasus Century, Senin 13 Februari belum lama ini. Saat gelar perkara tersebut KPK menggunakan data-data dari hasil audit BPK.
“KPK akan sampaikan hasil ekspos besok (hari ini) saat pertemuan dengan Timwas Century di DPR.Itu merupakan tindak lanjut dari ekspos yang digelar Senin lalu,”kata Johan di Kantor KPK Jakarta kemarin.
Johan menambahkan, KPK sepaham dengan kesimpulan hasil audit forensik BPK mengenai Century yang menyatakan ada pelanggaran dan kerugian negara. Menurut dia, temuan BPK itu perlu ditelusuri lebih jauh.
”KPK sepaham dengan audit BPK yang menyatakan ada pelanggaran dan kerugian negara. Namun, temuan itu perlu diverifikasi lebih jauh. Sejauh mana kewenangan KPK dalam kaitan dengan pengusutan tindak pidana korupsi,”katanya.
Johan menegaskan, jika KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, akan menaikkan status Century ke tingkat penyidikan. Saat ini KPK sedang memverifikasi temuan BPK dan Timwas Century.
”Kita sedang proses memperdalam kasus ini jika ada langsung naik ke penyidikan. Namun, untuk menaikkan suatu kasus dibutuhkan dua alat bukti cukup secara legal formal bukan asumsi bukan persepsi. KPK sedang verifikasi uji data-data yang di KPK. Juga data yang disampaikan audit forensik,”ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta KPK segera menyelesaikan kasus Bank Century. Presiden menegaskan, saat ini bola penyelesaian kasus Century ada di tangan penegak hukum.
“Saya yakin KPK bisa menyelesaikan masalah ini. Terhadap apa yang berkaitan dengan Bank Century,saya mendukung penuh penegak hukum,” ujar Presiden saat bersilaturahmi dengan wartawan di Istana Negara, Senin (13/2) malam.
Presiden mengatakan, siapa pun yang bersalah dalam kasus tersebut harus ditindak karena negara ini adalah negara hukum. Kasus Bank Century memiliki dua proses yaitu proses hukum dan proses politik.
Untuk proses politik, lanjut Presiden, semua telah dirampungkan oleh DPR beberapa waktu lalu dengan sejumlah rekomendasi. Saat ini proses Bank Century beralih kepada proses hukum.
“Artinya, apakah ada penyimpangan atau pelanggaran itu atau kejahatan dari apa yang diputuskan atau kebijakan yang diambil dari otoritas yang berwenang waktu itu untuk melakukan penyertaan modal sementara (PMS) Bank Century, ”ungkapnya.
Sebagai kepala negara, lanjut Presiden, posisi pemerintah sangat jelas yaitu mendukung sepenuhnya proses hukum.
“Lebih baik kalau ada masalah hukum ya dibawa ke ranah hukum, tidak dibawa ke arena politik,”tandasnya.
Terkait adik iparnya, Hartanto Edhie Wibowo, yang disebut- sebut dalam kasus itu, Presiden mengakui bahwa adik istrinya tersebut merupakan nasabah Bank Century.
Sejak 2007 Hartanto menjadi nasabah bank yang telah dilikuidasi itu atau dua tahun sebelum ada PMS akibat krisis 2008.
“Ada transaksi yang saya ketahui dari saudara Anto (Hartanto) pada Januari 2007 hampir dua tahun sebelum terjadi bailout Bank Century. Jadi disconnected, tidak ada kaitannya dengan Rp6,7 triliun yang sedang diaudit forensik untuk mengetahui apakah ada penyimpangan-penyimpangan terhadap itu,”ucapnya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya dari menteri terkait, tidak ditemukan dana PMS sejumlah Rp6,7 triliun yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena dana itu tidak sesuai peruntukannya.
"Kepada saya juga dilaporkan, BPK pun sebetulnya belum mengatakan ada kerugian negara,”tambahnya.
Anggota Timwas Century dari FPDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, ada fakta yang menarik dari kasus Bank Century yang terbaru. Bukan hanya terkait adik ipar SBY, tapi juga Budi Sampoerna dan Sunaryo Sampoerna.
Keduanya diduga ada kaitan dengan kekuasaan saat ini. ”Karena melalui PT LSP,lalu membagi uang untuk suksesnya Demokrat dan timses SBY,”katanya.(lin)
()