Pramono dukung pencabutan 'Kartu Sakti' Komisi III

Selasa, 14 Februari 2012 - 12:26 WIB
Pramono dukung pencabutan Kartu Sakti Komisi III
Pramono dukung pencabutan 'Kartu Sakti' Komisi III
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendukung kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mencabut kartu akses khusus Komisi III DPR untuk bebas berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan.

Pramono mengatakan, pencabutan kartu akses khusus ini dapat menghindari penyalahgunaan kartu oleh 16 anggota dewan yang memilikinya. "Jadi tidak ada hal yang kemudian menjadi privilege, khusus untuk seorang anggota DPR keluar masuk Rutan seenaknya, apalagi pada jam di luar kunjungan," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Ke depan, anggota dewan khususnya Komisi bidang Hukum dapat terus melakukan pengawasan menggunakan prosedur formal dengan fungsi pengawasan yang dimiliki anggota dewan. "Pimpinan komisi III bisa mengeluarkan surat yang anggota komisinya bisa setiap saat dan setiap waktu berkunjung di Lapas manapun di seluruh Indonesia," sambungnya.

Selain itu, Pramono menganggap pemberian kartu akses hanya untuk 16 anggota Komisi Hukum malah menimbulkan pertentangan karena seakan hanya sebagian anggota yang mendapat keistimewaan khusus. "Lebih baik dicabut dan dalam tugas pengawasan, suatu saat itu akan melekat dengan semua anggota dewan. Yang paling penting adalah tidak dalam konflik of interest, untuk hal-hal dengan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menyebutkan anggotanya memiliki kartu khusus untuk mengunjungi Lapas ataupun Rutan. Namun kunjungan ke sel tahanan harus dilakukan atas dasar tugas pengawasan anggota dewan.

Nasir menjelaskan kartu khusus ini diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada anggota Komisi Hukum saat Patrialis Akbar masih menjadi Menteri Hukum dan HAM.

Adanya kartu khusus ini terungkap saat Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki Nasir berada di Rutan Cipinang, Rabu 8 Februari malam. Nasir berbincang di sel Nazar bersama bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik.

Menurut Denny, Nasir leluasa masuk karena membawa statusnya sebagai anggota Komisi Hukum DPR. "Dia mengatakan komisi III DPR berhak mengunjungi Nazaruddin. Dia membawa-bawa institusi DPR," katanya.

Kasus kunjungan ilegal ini pun didalami Badan Kehormatan (BK) DPR. BK hari ini memeriksa M Nasir dalam sidang etik karena diduga melanggar etika saat mengunjungi Nazaruddin. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6094 seconds (0.1#10.140)