Diperiksa lagi, Wa Ode masih sehat
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.
Wa Ode datang mengenakan atasan dan kerudung bernuansa unggu dikawal petugas Rutan Pondok Bambu menggunakan mobil tahanan KPK, sekira pukul 10.00 WIB.
"Alhamdulillah, saya sehat hari ini," ujarnya kepada wartawan begitu keluar dari mobil tahanan di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Dengan suara pelan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengabarkan jika dirinya sekarang ini menempati sel baru di Rutan Pondok Bambu. "Sekarang saya sudah pindah ke kamar nomor 15," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka karena selaku anggota Banggar DPR diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Provinsi Aceh.
Dana yang diterimanya itu senilai Rp6 miliar, yang merupakan komitmen fee sebesar 5-6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp40 miliar.
Atas perbuatannya,, Wa Ode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lin)
Wa Ode datang mengenakan atasan dan kerudung bernuansa unggu dikawal petugas Rutan Pondok Bambu menggunakan mobil tahanan KPK, sekira pukul 10.00 WIB.
"Alhamdulillah, saya sehat hari ini," ujarnya kepada wartawan begitu keluar dari mobil tahanan di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Dengan suara pelan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengabarkan jika dirinya sekarang ini menempati sel baru di Rutan Pondok Bambu. "Sekarang saya sudah pindah ke kamar nomor 15," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka karena selaku anggota Banggar DPR diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Provinsi Aceh.
Dana yang diterimanya itu senilai Rp6 miliar, yang merupakan komitmen fee sebesar 5-6 persen dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp40 miliar.
Atas perbuatannya,, Wa Ode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lin)
()