Pemerintah pastikan angkat tenaga honorer jadi PNS

Selasa, 14 Februari 2012 - 09:25 WIB
Pemerintah pastikan...
Pemerintah pastikan angkat tenaga honorer jadi PNS
A A A
Sindonews.com - Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) akan mengajukan Peraturan Pemerintah (PP) Pengangkatan Tenaga Honorer ke Sekretariat Negara (Setneg).

Wamenpan dan RB Eko Prasodjo mengatakan, PP pengangkatan tenaga honorer ini memang ada karena atas kesepakatan politik pemerintah dengan DPR. Tahap verifikasinya sudah selesai dan segera dikirimkan ke Setneg.

”Pembahasannya sendiri lintas wilayah yakni seluruh kementerian, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”ungkapnya di Jakarta kemarin.

Namun, katanya, sebelum diajukan ke Setneg, Kemenpan dan RB akan membahas pengangkatan ini lebih dalam dari segi hukumnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan dari kemampuan anggaran negara oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Guru Besar Fisip UI ini menyebutkan, jika tidak ada masalah dalam pembahasan dengan kedua kementerian tersebut, PP langsung di-serahkan ke Setneg. ”Pengangkatannya kita harap secepatnya,”katanya.

Dia juga menegaskan belum bisa mengalkulasi jumlah kuota yang akan diangkat. Berdasarkan data saat ini, jumlah tenaga honorer yang belum diangkat mencapai 67.000 orang.

Anggota Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, penuntasan pengangkatan pegawai honorer jangan dibiarkan berlarut-larut sebab bisa mengganggu kinerja pelayanan mereka kepada masyarakat.

”Ini kanmengenai kesejahteraan juga mereka juga,”ucapnya. Politikus dari Fraksi PAN ini menyebutkan, salah satu masalah yang berlarut ialah validasi data tenaga honorer yang tersebardiseluruhinstansi.

Apalagi verifikasi dan validasi ulang itu juga berguna untuk mengusut dugaan kecurangan atau manipulasi data tenaga honorer yang disampaikan kepada BKN maupun instansi pemerintah.

Dia menegaskan,Komisi II DPR mendesak pemerintah agar dapat menyelesaikan RPP paling lambat April 2012 dan selanjutnya dilaporkan kepada Komisi II. Untuk itu, Kemenpan dan RB bersama BPKP dan BKN diminta untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan kegiatan verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.

Sementara itu, Ketua Federasi Honorer Indonesia Ainie menjelaskan,pihaknya akanmelakukan aksi demonstrasi besarbesaran pada 12 Maret nanti.

”Kami menuntut hak pengangkatan kami yang selalu tertundatunda. Nasib kami tidak jelas, padahal kami selalu diberikan janji-janji manis pengangkatan itu sejak lama,”ungkapnya.(ndo)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1553 seconds (0.1#10.140)