Antasari Azhar kecewa putusan MA
A
A
A
Sindonews.com - Antasari Azhar mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Sehingga, mantan Ketua KPK itu tetap dihukum 18 tahun penjara.
Antasari melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mengaku kecewa atas putusan tersebut. “Saya sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan PK Antasari Azhar ini dan mudah-mudahan penolakan PK ini tidak menjadi putusan yang sesat dan menyesatkan,” kata Maqdir di Jakarta, Senin (13/2/2012).
Sebagaimana diketahui bahwa perkara PK Antasari Azhar ini ditangani majelis yang diketuai Harifin Tumpa, dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali.
Meski kecewa, Maqdir Ismail menyatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, tentu putusan ini harus diterima dan dihormati.
"Kita tidak boleh mengabaikan putusan ini. Meskipun bagi saya putusan ini sangat mengecewakan. Apalagi senyatanya belum ada penjelasan alasan penolakan PK diterangkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Maqdir Ismail menyatakan, hingga hari ini kita belum dapat mengetahui argumen majelis hakim dalam menolak PK Antasari Azhar ini.
"Kita belum, mengetahui pendapat majelis PK terhadap novum yang disampaikan,” tandasnya.(azh)
Antasari melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mengaku kecewa atas putusan tersebut. “Saya sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan PK Antasari Azhar ini dan mudah-mudahan penolakan PK ini tidak menjadi putusan yang sesat dan menyesatkan,” kata Maqdir di Jakarta, Senin (13/2/2012).
Sebagaimana diketahui bahwa perkara PK Antasari Azhar ini ditangani majelis yang diketuai Harifin Tumpa, dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali.
Meski kecewa, Maqdir Ismail menyatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, tentu putusan ini harus diterima dan dihormati.
"Kita tidak boleh mengabaikan putusan ini. Meskipun bagi saya putusan ini sangat mengecewakan. Apalagi senyatanya belum ada penjelasan alasan penolakan PK diterangkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Maqdir Ismail menyatakan, hingga hari ini kita belum dapat mengetahui argumen majelis hakim dalam menolak PK Antasari Azhar ini.
"Kita belum, mengetahui pendapat majelis PK terhadap novum yang disampaikan,” tandasnya.(azh)
()