PK Antasari ditolak MA
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung menyatakan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Menolak permohonan PK dan terpidana Antasari Azhar tersebut. Membebankan peninjauan kembali terpidana untuk membayar pidana perkara dalam tingkat PK ini sebesar Rp2.500," ujar Suhadi, Hakim Agung Kamar Pidana 117 PK dalam membacakan putusan di Mahkamah Agung, Senin (13/2/2012).
Suhadi mengatakan dalam pembacaan putusannya, Keputusan penolakan terhadap PK Nasrudin ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA oleh Harifin A Tumpa.
"Yang ditetapkan sebagai ketua majelis Djoko Sarwoko, Komariah, Hatta Ali dan dibacakan dalam sidang terbuka hari ini juga," kata Suhadi.
Sebelumnya Antasari dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jaksel dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Antasari terbukti telah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.(azh)
"Menolak permohonan PK dan terpidana Antasari Azhar tersebut. Membebankan peninjauan kembali terpidana untuk membayar pidana perkara dalam tingkat PK ini sebesar Rp2.500," ujar Suhadi, Hakim Agung Kamar Pidana 117 PK dalam membacakan putusan di Mahkamah Agung, Senin (13/2/2012).
Suhadi mengatakan dalam pembacaan putusannya, Keputusan penolakan terhadap PK Nasrudin ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA oleh Harifin A Tumpa.
"Yang ditetapkan sebagai ketua majelis Djoko Sarwoko, Komariah, Hatta Ali dan dibacakan dalam sidang terbuka hari ini juga," kata Suhadi.
Sebelumnya Antasari dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jaksel dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Antasari terbukti telah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.(azh)
()