PK Antasari ditolak MA

Senin, 13 Februari 2012 - 19:49 WIB
PK Antasari ditolak...
PK Antasari ditolak MA
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung menyatakan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Menolak permohonan PK dan terpidana Antasari Azhar tersebut. Membebankan peninjauan kembali terpidana untuk membayar pidana perkara dalam tingkat PK ini sebesar Rp2.500," ujar Suhadi, Hakim Agung Kamar Pidana 117 PK dalam membacakan putusan di Mahkamah Agung, Senin (13/2/2012).

Suhadi mengatakan dalam pembacaan putusannya, Keputusan penolakan terhadap PK Nasrudin ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA oleh Harifin A Tumpa.

"Yang ditetapkan sebagai ketua majelis Djoko Sarwoko, Komariah, Hatta Ali dan dibacakan dalam sidang terbuka hari ini juga," kata Suhadi.

Sebelumnya Antasari dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jaksel dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Antasari terbukti telah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.(azh)
()
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved