PK Antasari ditolak MA

Senin, 13 Februari 2012 - 19:49 WIB
PK Antasari ditolak...
PK Antasari ditolak MA
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung menyatakan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Menolak permohonan PK dan terpidana Antasari Azhar tersebut. Membebankan peninjauan kembali terpidana untuk membayar pidana perkara dalam tingkat PK ini sebesar Rp2.500," ujar Suhadi, Hakim Agung Kamar Pidana 117 PK dalam membacakan putusan di Mahkamah Agung, Senin (13/2/2012).

Suhadi mengatakan dalam pembacaan putusannya, Keputusan penolakan terhadap PK Nasrudin ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA oleh Harifin A Tumpa.

"Yang ditetapkan sebagai ketua majelis Djoko Sarwoko, Komariah, Hatta Ali dan dibacakan dalam sidang terbuka hari ini juga," kata Suhadi.

Sebelumnya Antasari dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jaksel dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Antasari terbukti telah membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.(azh)
()
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved