Pencopotan Kepala LP Cipinang bukan urusan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mempunyai andil dalam pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur paska pertemuan yang diduga ilegal yang dilakukan oleh Muhamad Nasir tehadap terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games Muhamad Nazarudin di ruang sel LP Cipinang. M Nasir merupakan suadara dari Nazaruddin.
Pencopotan tersebut ternyata juga merambat beberapa unsur penting lainnya yang ada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) selain Kepala Pengamanan LP Cipinang Fonika Afandi, Kepala Kantor Wilayah taswim tarib juga ikut dicopot.
Selain itu pencopotan juga dilakukan terhadap Kepala Divisi Pemasyrakatan Haviludin, dan Kepala LP Cipinang Suharman.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP membantah, bahwa pencopotan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang telah dilakukan KPK dengan Kemenkum dan HAM. "KPK tidak ikut campur soal itu. Yang dikoordinasikan oleh KPK hanya sistem pengawasannya kedepan agar kasus serupa tidak muncul lagi," ujar Johan kepada wartawan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Dia menjelaskan, pencopotan posisi tersebut murni karena insiatif dari pihak kementerian tanpa ada intervensi dari pihak KPK sedikitpun. "Kalau itu kebijakan di dalam kita tidak ikut campur. Mereka tidak bisa diintervensi dan kita tidak berada di wilayah itu," pungkasnya. (wbs)
Pencopotan tersebut ternyata juga merambat beberapa unsur penting lainnya yang ada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) selain Kepala Pengamanan LP Cipinang Fonika Afandi, Kepala Kantor Wilayah taswim tarib juga ikut dicopot.
Selain itu pencopotan juga dilakukan terhadap Kepala Divisi Pemasyrakatan Haviludin, dan Kepala LP Cipinang Suharman.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP membantah, bahwa pencopotan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang telah dilakukan KPK dengan Kemenkum dan HAM. "KPK tidak ikut campur soal itu. Yang dikoordinasikan oleh KPK hanya sistem pengawasannya kedepan agar kasus serupa tidak muncul lagi," ujar Johan kepada wartawan di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Dia menjelaskan, pencopotan posisi tersebut murni karena insiatif dari pihak kementerian tanpa ada intervensi dari pihak KPK sedikitpun. "Kalau itu kebijakan di dalam kita tidak ikut campur. Mereka tidak bisa diintervensi dan kita tidak berada di wilayah itu," pungkasnya. (wbs)
()