Pekan ini, SK pemecatan Angie dibahas
A
A
A
Sindonews.com-Surat rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat untuk memberhentikan Angelina Sondakh sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, diterima Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pada Kamis, 9 Februari lalu.
Minggu ini rencananya DPP akan menggelar pleno untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian selanjutnya akan disampaikan ke yang bersangkutan. "DPP wajib menindaklanjuti rekomendasi DK tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke yang bersangkutan," ujar Ketua DIvisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati, Jakarta, Minggu (13/2/2012) malam.
Sementara itu, Sekretaris DK Partai Demokrat, TB Silalahi memberi waktu tujuh hari bagi DPP untuk mengeluarkan SK pemecatan. "Sudah kita kasih surat kepada DPP, ya ada beberapa orang yang harus ditindak. DPP sudah menerima rekomendasi, dan mereka yang harus menindaklanjuti dan memutuskan," tukas TB Silalahi.
Seperti diketahui Angie menjadi tersangka perkara suap Wisma Atlet SEA Games. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina dengan Pasal 5 Ayat 2 tentang larangan menerima janji dan hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang larangan menerima suap.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan telah merekomendasikan pemecatan terhadap sejumlah pengurus partai. Namun hingga saat ini, DK dan DPP Demokrat masih menutup rapat informasi mengenai nama pengurus yang bakal dipecat.
Minggu ini rencananya DPP akan menggelar pleno untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian selanjutnya akan disampaikan ke yang bersangkutan. "DPP wajib menindaklanjuti rekomendasi DK tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke yang bersangkutan," ujar Ketua DIvisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati, Jakarta, Minggu (13/2/2012) malam.
Sementara itu, Sekretaris DK Partai Demokrat, TB Silalahi memberi waktu tujuh hari bagi DPP untuk mengeluarkan SK pemecatan. "Sudah kita kasih surat kepada DPP, ya ada beberapa orang yang harus ditindak. DPP sudah menerima rekomendasi, dan mereka yang harus menindaklanjuti dan memutuskan," tukas TB Silalahi.
Seperti diketahui Angie menjadi tersangka perkara suap Wisma Atlet SEA Games. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina dengan Pasal 5 Ayat 2 tentang larangan menerima janji dan hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang larangan menerima suap.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan telah merekomendasikan pemecatan terhadap sejumlah pengurus partai. Namun hingga saat ini, DK dan DPP Demokrat masih menutup rapat informasi mengenai nama pengurus yang bakal dipecat.
()