16 Provinsi intensifkan keberangkatan TKI ke Malaysia

Minggu, 12 Februari 2012 - 17:03 WIB
16 Provinsi intensifkan...
16 Provinsi intensifkan keberangkatan TKI ke Malaysia
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengintensifkan kerjasama dan koordinasi yang lebih erat dengan 16 pemerintah daerah (Pemda) tingkat Provinsi yang merupakan daerah rekrut calon TKI sektor domestik yang akan mulai bekerja ke Malaysia pada Maret nanti.

Kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah tingkat Provinsi serta pemda kabupaten/kota dilakukan untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman mengatakan Peran aktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berada di bawah Pemda, sangat diharapkan membantu pembenahan sistem penempatan TKI karena terkait langsung dan bertanggung jawab mulai dalam proses rekrutmen, pendaftaran, seleksi CTKI serta siap diberangkatkan ke luar negeri.

"Dengan berperan aktifnya pemda dalam pembenahan sistem CTKI, diharapkan Indonesia terbebas dari TKI ilegal dan undocumented. Para kepala Disnaker harus memastikan pendataan hanya para calon TKI benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri yang dapat segera diberangkatkan," kata Reyna di Jakarta, Minggu (12/2).

16 Provinsi yang merupakan daerah perekrutan calon TKI sektor domestik ke Malaysia adalah Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku dan Bali.

Reyna mengatakan sebagai langkah persiapan akhir, saat ini Kemenakertrans sedang melakukan pembenahan pendataan TKI baik pra, masa maupun purna penempatan TKI sektor domestic worker Malaysia bersama-sama dengan Dinas provinsi/kabupaten/kota.

“Harapan kami, semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang berada di Indonesia dan Malaysia dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia dengan lebih baik," harapnya.

Kemnakertrans secara resmi mencabut moratorium (penghentian sementara) penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestik worker ke Malaysia terhitung tanggal 1 Desember 2011.

Namun dibutuhkan waktu setidaknya 3 bulan untuk menjalani tahapan proses penempatan TKI sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7068 seconds (0.1#10.140)