Sistem penggunaan anggaran negara diperketat

Minggu, 12 Februari 2012 - 13:14 WIB
Sistem penggunaan anggaran...
Sistem penggunaan anggaran negara diperketat
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengeluarkan kebijakan untuk memperketat penggunaan anggaran negara.

Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kemenpan dan RB, Herry Yana Sutisna mengatakan pada beberapa waktu lalu Kemenpan dan RB sudah mengeluarkan kebijakan setiap pejabat yang akan naik menjadi eselon I dan II wajib melaporkan harta kekayaanya ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

Namun hal itu dirasa belum cukup untuk mengawal pemakaian anggaran negara. Herry menambahkan kedepannya tidak hanya pejabat eselon I dan II namun PNS golongan II D keatas juga harus melaporkan harta kekayaanya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana harta kekayaan pejabat harus dilaporkan ke KPK. Sedangkan di tataran reformasi birokrasi, jelasnya pelaporan harta kekayaan akan diatur jenjangnya apakah melalui inspektorat jenderal atau langsung ke atasannya. Peraturan ini akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak cacat hukum.

Oleh karena itu menurut Harry pihaknya mengeluarkan beberapa kebijakan lain yakni aparatur negara dilarang menggunakan rekening pribadi untuk keperluan proyek, penertiban rekening penampungan sementara (escrow account) serta penerapan system whistle blower.

“Untuk pekerjaan yang tidak selesai setahun, dilaksanakan bertahap atau multi years, pengajuan APBN, APBD atau yang perubahan harus melalui evaluasi,” katanya di gedung Kemenakertrans.

Peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan menindaklanjuti temuan informasi pencucian uang dari PPATK. APIP sendiri ditugaskan oleh pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap aparatur negara yang diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan ataupun aliran dana yang tidak memenuhi ketentuan pemakaian.

Selanjutnya, APIP wajib membuat laporan yang disampaikan kepada pimpinan instansi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar yang disampaikan secara berkala. Selama 6 bulan sekali, satu paket dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Dia menambahkan, pimpinan instansi di setiap kementerian, lembaga ataupun pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan APIP. Dalam hal ini terangnya, pimpinan instansi juga diminta agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pegawai di instansi yang dipimpinnya.

Sanksi wajib diberikan bagi pegawai yang melanggar peraturan displin PNS sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Menpan dan RB Azwar Abubakar menjelaskan, pembenahan juga akan dilakukan di tingkat Irjen yang posisinya sangat penting untuk penegakan hukum di tingkat birokrasi. “Kita akan perkuat posisi Irjen. Jangan sampai mereka hanya sampai tempat pembuangan saja,” jelas mantan Plt Gubernur Aceh ini.

Pihaknya akan menambah banyak tenaga akuntansi di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah juga akan memperpanjang umur pensiun hingga 60 tahun.

Politikus PAN ini menyatakan, banyaknya temuan PPATK atas rekening gendut PNS tidak akan mengubah kebijakan pemerintah yang mengeluarkan remunerasi. Untuk mencegah korupsi, jelasnya, sudah ada penegakan hukum yang berlaku sehingga remunerasi tetap akan diberikan pada PNS yang bekerja dengan penilaian kinerja.

“Rekening gendut itu salah satu tools untuk menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi. PNS akan terus dilatih untuk kompeten melayani,” ungkapnya.

Pakar Hukum Tata Negara UI Budidharmono berpendapat, jangan biarkan perekrutan PNS baru diwarnai penyogokan karena PNS itu harus membalikkan modal yang dirinya keluarkan pada saat sudah menjadi PNS. Sistem komputerisasi diperlukan untuk mengurangi interaksi dari pegawai dan calon PNS.

Sementara PPATK yang turun tangan dalam promosi eselon 1 dan 2 diperlukan untuk memberikan pesan kepada seluruh pejabat dan pegawai di kementerian dan lembaga bahwa tidak akan mudah lagi menyalahgunakan uang negara.

Selain itu, terangnya, wajib lapor tersebut dinilai sebagai suatu langkah serius yang baru dilakukan pemerintah agar pejabat yang dipromosikan itu pun akan timbul kekhawatiran jika ingin berbuat kesalahan. Namun dirinya menilai, Kemenpan dan RB juga mesti membuat sistem yang sama untuk pengangkatan non eselon 1 dan 2. Setidaknya sistem yang ketat akan memotong rantai korupsi di birokrasi negara. (ank)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0549 seconds (0.1#10.140)