Pers harus bela kepentingan publik

Sabtu, 11 Februari 2012 - 19:42 WIB
Pers harus bela kepentingan publik
Pers harus bela kepentingan publik
A A A
Sindonews.com - Pemilik kemerdekaan pers adalah publik. Maka itu, kemerdekaan pers harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan kepentingan publik.

"Jangan lupa, pemilik kemerdekaan pers itu publik," ujar anggota Dewan Pers Wina Armada saat mengawali diskusi "Polemik" Sindo Radio bertema "Pers Kita Hari Ini" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/2/2012).

Kebebasan pers tak lepas dari akibat perkembangan pers, dan pers saat ini menurut Wina memang benar-benar telah mengalami perkembangan luar biasa. Dari situlah, kemudian sangat banyak taipan (konglomerat) media yang menguasai saham di sebuah perusahaan pers, bahkan hingga 100 persen.

"Nah, dari situ lalu muncul juraganisme dalam pers. Wartawan itu berani kepada polisi, berani kepada menteri, tetapi tunduk kepada bosnya atau juragannya," ujar Wina. Hal itu kata Wina, tak boleh dibiarkan.

Sebab, kondisi seperti itu dapat menurunkan kepercayaan publik kepada pers. "Orang akan lebih percaya kepada sosial media daripada kepada pers yang tradisional," tukasnya.

Berangkat dari persoalan itu pulalah, kemudian masyarakat pers dengan Dewan Pers mengeluarkan peraturan antara lain perlindungan terhadap profesi wartawan. Salah satu poin penting yang dibahas dalam peraturan itu, adalah manajemen atau pemilik media dilarang memerintahkan atau menyuruh wartawannya melanggar kode etik dan hukum yang berlaku.

"Artinya, seorang pemilik perusahaan pers dari partai A waktu kampanye didatangi oleh sekitar 500 orang, tapi karena itu partainya maka di korannya dibuatlah seolah-olah yang datang itu 5.000 orang. Ini tidak sesuai, bertentangan dengan kode etik," katanya lagi.

Jika pemilik usaha pers melakukan kecurangan itu, maka masyarakat berhak untuk melaporkan ke Dewan Pers.

"Sama seperti di perbankan, ada aturan 3 L, legal,lending, dan limit. Itu hanya boleh memberikan kredit ke afiliasinya maksimal 20 persen tidak boleh lebih. Nah, di media juga sama. Walaupun itu uang dia, modal dia, tetapi tetap tidak boleh menghilangkan kode etik jurnalistik yang berlaku. " ujarnya lagi.

Walaupun demikian, menurut Wina bukan berarti pemilik media tidak boleh menyuarakan aspirasi yang bersangkutan."Sepanjang tidak melanggar kode etik, silakan saja, " tutup Wina.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4839 seconds (0.1#10.140)