Dewan Pers: Sertifikasi wartawan penting

Sabtu, 11 Februari 2012 - 18:01 WIB
Dewan Pers: Sertifikasi wartawan penting
Dewan Pers: Sertifikasi wartawan penting
A A A
Sindonews.com-Standard kompetensi wartawan, mutlak diperlukan. Pasalnya, tanpa memiliki standard kompetensi itu, jurnalis tidak akan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Narasumber juga berhak menolak wartawan yang tidak memiliki standard kompetensi tersebut.

Mengenai syarat kompetensi wartawan itu sendiri sudah dilakukan oleh Dewan Pers sejak lama. "Sudah tiga tahun dan hampir ke seluruh Indonesia. Pemerintah daerah, wali kota, kepada semua sudah. Walaupun memang sosialisasi itu selalu tidak cukup. Baru pada Februari 2013 akan dilaksanakan secara keseluruhan," kata anggota Dewan Pers Wina Armada, dalam acara diskusi Polemik Sindo Radio dengan tajuk "Pers kita hari ini" di Warung Daun, Cikini Jakarta Sabtu (11/2/2012).

Dia menyampaikan, sampai saat ini sudah 1.000 orang wartawan yang memiliki sertifikasi wartawan itu. Lanjutnya, sertifikasi wartawan juga penting untuk menaikkan harkat dan martabat pers sendiri.

"Jadi akan kita pisahkan ini mana wartawan yang benar dan ini yang bukan wartawan. Selain itu, kita juga sudah menandatangani MoU antara Dewan Pers dan Polri," ucapnya.

Ditambahkan, standard kompetensi wartawan itu dirumuskan oleh banyak pihak terkait. "Ada bukunya, bisa diminta gratis. Sangat terbuka ujiannya,lembaganya juga sangat terbuka.Pelaksanaannya juga sangat terbuka. Pedoman standard kompetensi itu disusun tidak hanya oleh Ddewan Pers tetapi juga oleh masyarakat pers, pimpinan perusahaan pers, termasuk oleh universitas, semuanya ada," jelasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3410 seconds (0.1#10.140)