Perselisihan Pers, Polri utamakan UU 40/99

Jum'at, 10 Februari 2012 - 14:48 WIB
Perselisihan Pers, Polri utamakan UU 40/99
Perselisihan Pers, Polri utamakan UU 40/99
A A A
Sindonews.com - Pihak Polri dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), untuk mengatasi setiap permasalah pada insan Pers. Polri sepakat akan mengutamakan Undang-Undang NO 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri,Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, MoU itu sudah ditanda tangani, pada puncak peringatan hari pers Nasional, Kamis 9 Febuari 2012.

"Bapak kapolri telah menandatangani MoU dengan bapak ketua dewan pers dihadapan presiden. Dimana diharapkan dengan adanya MoU ini akan memperlancar tugas rekan-rekan media dan kami dalam penegakan hukum," kata Saud di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Jumat (10/2/2012).

Menurut Saud, isi dari MoU yang patut untuk sama-sama diketahui, antara lain dalam rangka untuk proses penyidikan kasus-kasus yang menyangkut aktivitas jurnalis. Baik oleh pihak Polri maupun pers.

"Jika ada dugaan pidana yang terkait kepentingan pemberintaan pers, maka penyelesaiannya mendahulukan pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ucapnya.

Saud menambahkan, untuk pidana yang dibuat insan pers yang dibuat di luar dari kegiatan aktivitas sebagai jurnalis, seperti perbuatan pribadi yang mengarah pada pidana, itu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada.

Tetapi bilamana kegiatan tersebut merupakan bagian dari aktivitas sebagai jurnalis, maka kita akan terapkan UU 40/99.

"Tetapi, apabila kita menerima laporan aduan masyarakat tentang aktivitas kegiatan pers yang berakibat orang lain merasa dirugikan, pertama kita akan imbau kepada yang bersangkutan untuk bertanya kepada dewan pers, nanti dewan pers akan menanganinya," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7714 seconds (0.1#10.140)
pixels