Temui Nazar, M Nasir gunakan kartu khusus

Jum'at, 10 Februari 2012 - 07:25 WIB
Temui Nazar, M Nasir...
Temui Nazar, M Nasir gunakan kartu khusus
A A A
Sindonews.com - Wakil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengatakan, anggota komisi III DPR RI diberikan kartu khusus oleh kementrian hukum dan HAM dimasa kepemimpinan Patrialis Akbar.

Kartu khusus itu, tambah Nasir bisa digunakan untuk melakukan kunjungan kapan saja dalam rangka pengawasan. "Kita diberikan id card Kemenkumham, id card dimaksud untuk kepentingan pengawasan," tutur Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Terkait kunjungan M Nasir ke Rutan Cipinang, bertemu M Nazaruddin, Nasir mengaku tidak mengetahui maksud kunjungan itu. "Secara pasti apa kepentingan M Nasir berkunjung ke Lapas, saya juga enggak tahu," terangnya.

Nasir mengaku, kartu khusus yang diberikan Kemenhumkan itu bisa digunakan kapan saja, selama untuk kepentingan pengawasan, bukan kepentingan pribadi. "Memang boleh kapan saja memasuki Lapas atau Rutan, tapi id card bukan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Masih kata Nasir, meskipun memakai kartu khusus tetapi penggunaanya harus sepengetahuan pimpinan. Sedang yang dilakukan M Nasir dilakukan tanpa sepengatahun pimpinan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menemukan fakta yang mengejutkan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Cipinang.

"Nazaruddin punya buku tamu sendiri. Setelah kita cek dia sering menerima tamu di luar jam kunjungan," ujar Denny di kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Ditambahkan dia, salah seorang yang kerap mengunjungi Nazaruddin di luar jam kunjungan adalah sepupu Nazaruddin yang juga anggota Komisi Hukum DPR M Nasir.

"M Nasir selalu berkunjung di luar jam kunjungan, ini kelihatanya mengulang kejadian di Rutan Pondok Bambu saat yang bersangkutan juga sering mengunjungi Mindo Rosalina," paparnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5809 seconds (0.1#10.140)