KPK selidiki kunjungan ilegal di Rutan Pondok Bambu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki pascaterjadinya kunjungan ilegal tersangka kasus wisma atlet, M Nazaruddin oleh pengacara Mindo Rosalina Mannulang dan anggora Komisi III DPR M Nasir.
KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi Arifin mengatakan, pihaknya akan segera bertindak cepat untuk mengatasi permasalahan yang terlihat bahwa ada indikasi kecolongan dalam kunjungan di luar jam besuk tersebut.
"Ini telah menjadi perhatian serius KPK. Kita akan secepatnya melakukan koordinasi dengan Kemenkum HAM untuk meminimalis kejadian serupa," ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/2/2012).
Namun, Johan belum mau menyimpulkan pihak mana yang kecolongan atas kunjungan ilegal tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih ingin mencari keterangan lebih lanjut atas kejadian itu.
"Tahanan ini kan seharusnya merupakan tanggung jawab dirjen lapas. Saya belum tahu siapa yang kecolongan lapas atau Kemenkum HAM," tuturnya.
Sementara itu, Johan mengatakan prosedur tanggung jawab tahanan tersebut tergantung status tersangka saat itu. Saat ini, KPK masih bertanggung jawab atas penahanan Nazaruddin.
"Kalau sudah dalam tahap pengadilan, itu tanggung jawab pengadilan, sedangkan kalau masih tahap penyidikan itu tanggung jawab KPK," terangnya.(azh)
KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi Arifin mengatakan, pihaknya akan segera bertindak cepat untuk mengatasi permasalahan yang terlihat bahwa ada indikasi kecolongan dalam kunjungan di luar jam besuk tersebut.
"Ini telah menjadi perhatian serius KPK. Kita akan secepatnya melakukan koordinasi dengan Kemenkum HAM untuk meminimalis kejadian serupa," ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/2/2012).
Namun, Johan belum mau menyimpulkan pihak mana yang kecolongan atas kunjungan ilegal tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih ingin mencari keterangan lebih lanjut atas kejadian itu.
"Tahanan ini kan seharusnya merupakan tanggung jawab dirjen lapas. Saya belum tahu siapa yang kecolongan lapas atau Kemenkum HAM," tuturnya.
Sementara itu, Johan mengatakan prosedur tanggung jawab tahanan tersebut tergantung status tersangka saat itu. Saat ini, KPK masih bertanggung jawab atas penahanan Nazaruddin.
"Kalau sudah dalam tahap pengadilan, itu tanggung jawab pengadilan, sedangkan kalau masih tahap penyidikan itu tanggung jawab KPK," terangnya.(azh)
()