Anggota Komisi III dukung keputusan cekal MK

Kamis, 09 Februari 2012 - 14:58 WIB
Anggota Komisi III dukung...
Anggota Komisi III dukung keputusan cekal MK
A A A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencegah seseorang untuk tidak bepergian keluar negeri ketika terbelit kasus hukum yang baru memasuki tahap penyidikan menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Di antara yang pro dengan keputusan itu adalah anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani. Menurut Yani, putusan MK mengenai pencekalan terhadap seseorang yang masih berstatus penyelidikan tidak boleh dicekal, sudah tepat dilakukan.

"Memang dalam status penyelidikan seseorang tidak boleh dicekal. Sebab, mereka belum menjadi tersangka karena penyelidikan dalam kitab hukum acara pidana dan baru mau mengumpukan fakta-fakta serta bukti. Telah terjadi peristiwa pidana atau tidak," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2012).

Ditambahkan dia, jika dalam proses penyelidikan seseorang belum terbukti melakukan peristiwa pidana atau tidak yang bersangkutan masih boleh pergi ke luar negeri.

"Apakah peristiwa pidana dilakukan orang yang dicekal atau tidak, maka sesungguhnya betul putusan MK. Orang yang boleh dicekal ketika masuk dalam wilayah penyidikan untuk memudahkan proses penyidikan agar dia tidak lari maka upaya cekal itu dilakukan," terangnya.

Yani membandingkan hal ini dengan jaman Orde Baru. Saat itu orang yang tidak tersangkut persoalan hukum pun bisa dicekal dan bisa ditangkap. Saat ini perkembangan hukum telah maju ke depan dengan keputusan MK, yang menyebutkan demi keadilan, orang dalam penyidikan baru bisa dilakukan pencekalan.

Masih kata Yani orang baru bisa dicekal setelah masuk dalam penyidikan untuk tetap menghargai haknya sebagai warga negara. "Orang baru bisa dicekal kalau sudah masuk dalam proses penyidikan, dalam proses penyelidikan belum tentu melakukan pidana. Kalau sudah dicekal maka hak dia dirampas oleh negara dan itu pelanggaran HAM," ungkapnya.

Selain itu Yani mengatakan institusi penegak hukum tidak boleh lama. Pasalnya menemukan dua alat bukti itu, menurut Yani, gampang. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0478 seconds (0.1#10.140)