Nunun: Saya siap disidang
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap cek pelawat anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti mengaku siap untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu diungkapkan Nunun usai menandatangi berkas acara pemeriksaan tahap dua yang sudah rampung atau P21 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. "Iya, saya siap untuk menjalani sidang," ujar Nunun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Ditambahkan Nunun, dirinya sudah menandatangi berkas yang diserahkan oleh penyidik KPK untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor.
"Tadi berkas saya diserahkan penyidik kepada jaksa, setelah ini maka saya akan melanjutkan kepada sidang," papar istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.
Seperti diketahui, Nunun diduga menjadi kurir yang membagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Aliran dana itu terkait upaya pemenangan Miranda sebagai Deputy Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Miranda sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa kali kesempatan, Miranda membantah terlibat dalam aliran cek dan mengaku tidak pernah memberikan janji atau hadiah agar dia terpilih sebagai DGS BI. (san)
Hal itu diungkapkan Nunun usai menandatangi berkas acara pemeriksaan tahap dua yang sudah rampung atau P21 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. "Iya, saya siap untuk menjalani sidang," ujar Nunun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2012).
Ditambahkan Nunun, dirinya sudah menandatangi berkas yang diserahkan oleh penyidik KPK untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor.
"Tadi berkas saya diserahkan penyidik kepada jaksa, setelah ini maka saya akan melanjutkan kepada sidang," papar istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.
Seperti diketahui, Nunun diduga menjadi kurir yang membagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Aliran dana itu terkait upaya pemenangan Miranda sebagai Deputy Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Miranda sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa kali kesempatan, Miranda membantah terlibat dalam aliran cek dan mengaku tidak pernah memberikan janji atau hadiah agar dia terpilih sebagai DGS BI. (san)
()