Masih penyelidikan, aparat tak bisa cekal seseorang
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aparat penegak hukum tidak boleh mencegah seseorang ke luar negeri selama dalam proses penyelidikan.
Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap penyelidikan dapat disalahgunakan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga bisa melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi Pasal 28E UUD 1945.
Hal ini adalah putusan MK dalam pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Pasal ini mengatur wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri guna kepentingan penyelidikan/ penyidikan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno Gedung MK kemarin.
Selain mengabulkan permohonan pemohon, MK juga memutuskan kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Ke-imigrasian bertentangan dengan UUD 1945.
“Kata 'penyelidikan' dan yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.
Tahap penyelidikan, menurut MK, belum mempunyai kepastian untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu penyidikan. Pada tahap ini juga belum dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti.
Pengujian UU Keimigrasian ini diajukan oleh tujuh advokat, yakni Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuono, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika.
Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang apabila masih dalam proses penyelidikan seseorang sudah dapat ditolak atau pada intinya dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut pemohon, tindakan tersebut adalah suatu bentuk perampasan kemerdekaan atau suatu bentuk upaya paksa.(azh)
Mencegah seseorang untuk ke luar negeri dalam tahap penyelidikan dapat disalahgunakan di luar kepentingan penegakan hukum sehingga bisa melanggar hak seseorang yang dijamin oleh konstitusi Pasal 28E UUD 1945.
Hal ini adalah putusan MK dalam pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Pasal ini mengatur wewenang penyelidik/penyidik untuk meminta pejabat Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri guna kepentingan penyelidikan/ penyidikan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno Gedung MK kemarin.
Selain mengabulkan permohonan pemohon, MK juga memutuskan kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Ke-imigrasian bertentangan dengan UUD 1945.
“Kata 'penyelidikan' dan yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.
Tahap penyelidikan, menurut MK, belum mempunyai kepastian untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu penyidikan. Pada tahap ini juga belum dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti.
Pengujian UU Keimigrasian ini diajukan oleh tujuh advokat, yakni Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuono, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika.
Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang apabila masih dalam proses penyelidikan seseorang sudah dapat ditolak atau pada intinya dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut pemohon, tindakan tersebut adalah suatu bentuk perampasan kemerdekaan atau suatu bentuk upaya paksa.(azh)
()