Komisi II gagas tim khusus kasus tanah
A
A
A
Sindonews.com - Sengketa agraria terus terjadi di banyak daerah seolah tak ada cara untuk menyelesaikannya. Hal ini menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpikir keras untuk menangani persoalan yang kerap memincu konflik horisontal dan kekerasan itu.
Setelah menggelar rapat intern diikuti semua fraksi, Komisi II DPR RI akan mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar membentuk Tim khusus bagi Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria.
"Tim itu nantinya akan melibatkan sejumlah komisi antara lain, Komisi I, II, III, IV, V, & VII. Tim akan bekerja untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait pertanahan," kata anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain kepada Sindonews, Rabu (8/2/2012).
Tim itu setidaknya dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa pertanahan lebih efektif. Sebab, tim nantinya memiliki otoritas dan wewenang kuat serta luas.
"Keterlibatan Komisi II ke dalam tim ini diasumsikan agar dapat memanggil dan melibatkan banyak departemen, kementerian serta lembaga-lembaga lain yang terkait dengan konflik pertanahan," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Kedua, lanjutnya, tim ini akan memiliki waktu lebih panjang. Penyelesaian selama ini lewat Panja atau Pansus akan terkendala waktu hanya 2 kali masa sidang, sementara menyelesaikan sengketa pertanahan memerlukan waktu yang panjang.
Ketiga, target kerja Tim ini tidak hanya menyelesaikan konflik tanah dan agraria, tapi yang lebih penting menyikapi kebijakan-kebijakan pertanahan agar tetap berorientasi dan sesuai dengan amanat UU PA dan Tap MPR no IX/2001.
Tim ini bisa merekomendasikan sebuah badan khusus yang punya otoritas tertentu untuk menuntaskan konflik tanah dan agraria selanjutnya, dapat mengevaluasi kebijakan pertanahan yang kontradiktif dengan semangat UU PA dan Tap MPR IX/2001.
Karena dalam faktanya BPN tidak mampu, salah satunya karena terbatasnya otoritas, dalam menuntaskan konflik pertanahan. (lin)
Setelah menggelar rapat intern diikuti semua fraksi, Komisi II DPR RI akan mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar membentuk Tim khusus bagi Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria.
"Tim itu nantinya akan melibatkan sejumlah komisi antara lain, Komisi I, II, III, IV, V, & VII. Tim akan bekerja untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait pertanahan," kata anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain kepada Sindonews, Rabu (8/2/2012).
Tim itu setidaknya dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa pertanahan lebih efektif. Sebab, tim nantinya memiliki otoritas dan wewenang kuat serta luas.
"Keterlibatan Komisi II ke dalam tim ini diasumsikan agar dapat memanggil dan melibatkan banyak departemen, kementerian serta lembaga-lembaga lain yang terkait dengan konflik pertanahan," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Kedua, lanjutnya, tim ini akan memiliki waktu lebih panjang. Penyelesaian selama ini lewat Panja atau Pansus akan terkendala waktu hanya 2 kali masa sidang, sementara menyelesaikan sengketa pertanahan memerlukan waktu yang panjang.
Ketiga, target kerja Tim ini tidak hanya menyelesaikan konflik tanah dan agraria, tapi yang lebih penting menyikapi kebijakan-kebijakan pertanahan agar tetap berorientasi dan sesuai dengan amanat UU PA dan Tap MPR no IX/2001.
Tim ini bisa merekomendasikan sebuah badan khusus yang punya otoritas tertentu untuk menuntaskan konflik tanah dan agraria selanjutnya, dapat mengevaluasi kebijakan pertanahan yang kontradiktif dengan semangat UU PA dan Tap MPR IX/2001.
Karena dalam faktanya BPN tidak mampu, salah satunya karena terbatasnya otoritas, dalam menuntaskan konflik pertanahan. (lin)
()