Transaksi mencurigakan terbanyak di pemda & Kemenkeu
A
A
A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling banyak melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, sejak 2003-2011 ini ada 630 laporan transaksi mencurigakan dianalisis PPATK dan yang dilakukan oleh PNS. Sedangkan pada 2011 ini sudah ada 158 laporan yang masih perlu didalami.
Dari laporan mencurigakan dan terindikasi pidana paling banyak terjadi di pemda dan Kemenkeu. “Kami akan laporkan hal ini ke menteri dan akan minta penegakan hukum yang serius untuk menindaklanjuti temuan kami seperti di perpajakan dan bea cukai,” katanya pada konferensi pers Langkah Penanganan Rekening Gendut PNS di kantor Kemenpan dan RB, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Yusuf menyatakan, modus pencucian uang yang dilakukan pemda yakni memakai sisa Dana Alokasi Khusus dan Umum (DAK DAU) yang tidak dikembalikan ke APBN untuk dimasukkan ke rekening pribadi dan rekening
dinas.
Sedangkan uang untuk membangun gedung jika proses tender kontraktornya masih lama, maka disimpan dulu di bank untuk dinikmati bunganya. Yunus mengungkapkan, sudah ada 53 nama yang akan PPATK telusuri apakah terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut.
Yusuf yang baru dilantik pada Oktober 2011 lalu menyebutkan, parameter mencurigakan yang menjadi dasar penindakan PNS ialah dilihat dari beberapa aspek.
Pertama dari profil gajinya, jika PNS tersebut hanya
mendapat gaji Rp10 juta lalu melakukan transaksi Rp20 juta, maka dianggap ada penyimpangan transaksi. Selain itu jika PNS itu menyimpan uang di jasa keuangan dalam bentuk dolar.
Selain itu jika tempat menabungnya tidak sesuai kebiasaan seperti kantor atau rumahnya di Ciputat namun menabungnya di Bogor atau daerah lain, membeli polis asuransi untuk anaknya senilai Rp5 miliar dan bermain saham.
“Saya sering bilang ke pegawai saya, jika kita lelah ataupun diancam kita harus tetap yakin tidak akan ada yang sia-sia dalam pekerjaan kita. Tuhan yang akan menghitung perbuatan kita dan cucu kita nanti akan menikmati hasil kerja kita,” lugasnya.
Sementara Menpan dan RB Azwar Abubakar menyatakan, peranan PPATK yang kewenanganya saat ini tidak hanya melaporkan transaksi mencurigakan ke kejaksaan dan kepolisian perlu diapresiasi.
Maka dari itu, ujarnya, Kemenpan dan RB pun akan memberikan kewenangan untuk penentuan pengangkatan eselon 1 dan 2 di seluruh kementerian, lembaga pemerintahan dan nonlembaga pemerintah nonkementerian kepada PPATK.
Azwar menegaskan, setiap PNS wajib melaporkan harta kekayaannya, sebagai salah satu dasar dalam promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sehubungan dengan hal itu, melalui Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 1 tahun 2012, pimpinan instansi pemerintah diminta proaktif mencari informasi dari PPATK.
Mantan Plt Gubernur Aceh ini menegaskan, kalau ada temuan dari PPATK mengenai rekening tidak wajar calon pejabat khususnya eselon I dan II, maka promosinya otomatis akan ditunda. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.
“Surat edaran yang kami kirimkan sudah direspons oleh beberapa kementerian dengan meminta analisis PPATK dalam mengangkat para pejabat tersebut. Sejak surat itu beredar pada 31 Januari dan hingga saat ini sudah ada 53 pejabat yang diangkat. Saya yakin pemerintah daerah pun akan menjalankannya toh pemerintah di tingkat pusat pun taat karena dapat mengurangi tingkat korupsi,” imbuhnya.
Wamenpan dan RB Eko Prasodjo mengatakan, surat edaran No 1 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel dan Transparan tersebut ke depannya akan
diperkuat di Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), perubahan PP PNS tentang Harta Kekayaan Tidak Wajar dan PP Pengisian dalam Jabatan.
Guru Besar FISIP UI ini menyatakan, kebijakan itu dilakukan dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, yang merupakan salah satu dari sembilan program percepatan reformasi birokrasi.
Kesembilan program dimaksud adalah, penataan struktur birokrasi, penataan jumlah dan distribusi PNS, sistem seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka, profesionalisasi PNS, pengembangan system elektronik pemerintah (e-government), penyederhanaan perizinan usaha, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, efisiensi penggunaan fasilitas, sarana
dan prasarana kerja PNS.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, sejak 2003-2011 ini ada 630 laporan transaksi mencurigakan dianalisis PPATK dan yang dilakukan oleh PNS. Sedangkan pada 2011 ini sudah ada 158 laporan yang masih perlu didalami.
Dari laporan mencurigakan dan terindikasi pidana paling banyak terjadi di pemda dan Kemenkeu. “Kami akan laporkan hal ini ke menteri dan akan minta penegakan hukum yang serius untuk menindaklanjuti temuan kami seperti di perpajakan dan bea cukai,” katanya pada konferensi pers Langkah Penanganan Rekening Gendut PNS di kantor Kemenpan dan RB, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Yusuf menyatakan, modus pencucian uang yang dilakukan pemda yakni memakai sisa Dana Alokasi Khusus dan Umum (DAK DAU) yang tidak dikembalikan ke APBN untuk dimasukkan ke rekening pribadi dan rekening
dinas.
Sedangkan uang untuk membangun gedung jika proses tender kontraktornya masih lama, maka disimpan dulu di bank untuk dinikmati bunganya. Yunus mengungkapkan, sudah ada 53 nama yang akan PPATK telusuri apakah terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut.
Yusuf yang baru dilantik pada Oktober 2011 lalu menyebutkan, parameter mencurigakan yang menjadi dasar penindakan PNS ialah dilihat dari beberapa aspek.
Pertama dari profil gajinya, jika PNS tersebut hanya
mendapat gaji Rp10 juta lalu melakukan transaksi Rp20 juta, maka dianggap ada penyimpangan transaksi. Selain itu jika PNS itu menyimpan uang di jasa keuangan dalam bentuk dolar.
Selain itu jika tempat menabungnya tidak sesuai kebiasaan seperti kantor atau rumahnya di Ciputat namun menabungnya di Bogor atau daerah lain, membeli polis asuransi untuk anaknya senilai Rp5 miliar dan bermain saham.
“Saya sering bilang ke pegawai saya, jika kita lelah ataupun diancam kita harus tetap yakin tidak akan ada yang sia-sia dalam pekerjaan kita. Tuhan yang akan menghitung perbuatan kita dan cucu kita nanti akan menikmati hasil kerja kita,” lugasnya.
Sementara Menpan dan RB Azwar Abubakar menyatakan, peranan PPATK yang kewenanganya saat ini tidak hanya melaporkan transaksi mencurigakan ke kejaksaan dan kepolisian perlu diapresiasi.
Maka dari itu, ujarnya, Kemenpan dan RB pun akan memberikan kewenangan untuk penentuan pengangkatan eselon 1 dan 2 di seluruh kementerian, lembaga pemerintahan dan nonlembaga pemerintah nonkementerian kepada PPATK.
Azwar menegaskan, setiap PNS wajib melaporkan harta kekayaannya, sebagai salah satu dasar dalam promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sehubungan dengan hal itu, melalui Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 1 tahun 2012, pimpinan instansi pemerintah diminta proaktif mencari informasi dari PPATK.
Mantan Plt Gubernur Aceh ini menegaskan, kalau ada temuan dari PPATK mengenai rekening tidak wajar calon pejabat khususnya eselon I dan II, maka promosinya otomatis akan ditunda. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum.
“Surat edaran yang kami kirimkan sudah direspons oleh beberapa kementerian dengan meminta analisis PPATK dalam mengangkat para pejabat tersebut. Sejak surat itu beredar pada 31 Januari dan hingga saat ini sudah ada 53 pejabat yang diangkat. Saya yakin pemerintah daerah pun akan menjalankannya toh pemerintah di tingkat pusat pun taat karena dapat mengurangi tingkat korupsi,” imbuhnya.
Wamenpan dan RB Eko Prasodjo mengatakan, surat edaran No 1 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel dan Transparan tersebut ke depannya akan
diperkuat di Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), perubahan PP PNS tentang Harta Kekayaan Tidak Wajar dan PP Pengisian dalam Jabatan.
Guru Besar FISIP UI ini menyatakan, kebijakan itu dilakukan dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, yang merupakan salah satu dari sembilan program percepatan reformasi birokrasi.
Kesembilan program dimaksud adalah, penataan struktur birokrasi, penataan jumlah dan distribusi PNS, sistem seleksi CPNS dan promosi PNS secara terbuka, profesionalisasi PNS, pengembangan system elektronik pemerintah (e-government), penyederhanaan perizinan usaha, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, efisiensi penggunaan fasilitas, sarana
dan prasarana kerja PNS.
()