Polri harus gelar perkara terbuka soal mafia pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Mandeknya penyelidikan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang pertanyaan dari sejumlah kalangan. Mabes Polri diminta segera melakukan gelar perkara terbuka di depan publik yang melibatkan saksi ahli.
Menurut pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, gelar perkara terbuka perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi terus menduga-duga dan mencurigai bahwa institusi Polri tersandera kekuatan politik tertentu dalam upaya menuntaskan kasus ini. Dalam gelar perkara terbuka nanti, kata Bambang, Polri perlu mempertemukan berbagai pihak yang diduga terlibat dan pernah diperiksa sebagai saksi, para tersangka, orang-orang yang sudah menjadi terpidana, pelapor, dan para penyidik.
Keterangan mereka harus dikonfrontasi berikut beragam bukti dan petunjuk yang sudah diperoleh. “Yang paling penting, hadirkan sejumlah ahli yang bisa menilai dan menganalisis secara objektif benarkah penyelidikan kasus ini memang sulit dilanjutkan meski ada dua orang yang prosesnya sudah sampai ke pengadilan, bahkan ada yang sudah divonis,” ungkap Bambang di Jakarta kemarin.
Dari gelar perkara ini,lanjut dia, diharapkan pula Polri mendapatkan sejumlah bukti baru atau novum yang bisa menjerat tersangka baru dan melanjutkan penyelidikan hingga tingkat penyidikan. Selama ini Polri selalu berkilah sulit mendapatkan bukti untuk menyeret nama-nama yang pernah diduga terlibat seperti mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati atau calon anggota legislatif (caleg) DPR 2009 di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I Dewie Yasin Limpo.
Kasus ini berhenti hanya pada dua orang yaitu mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Masyhuri sudah divonis satu tahun oleh pengadilan negeri. Sementara berkas perkara Zainal belum jelas sudah pada tahap mana. Di tempat terpisah, peneliti Perkumpulan Pemilih untuk Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi memandang Polri sengaja berupaya memetieskan kasus ini hingga masyarakat lupa.
Sikap seperti ini mencederai proses hukum di Indonesia. ”Kita secara telanjang melihat bahwa ada politisasi dalam kasus surat palsu MK. Jelas-jelas ada tersangka dan terpidana, namun aktor intelektual seperti Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo yang sangat jelas kepentingan dan motivasinya tidak ikut diseret. Buat apa Masyhuri buat surat palsu kalau tak ada yang menyuruh,” ungkapnya.
Sementara itu,Andi Nurpati yang kini menduduki posisi ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat menyatakan, tudingan kepada dirinya salah alamat. Dia menilai, proses hukum sudah berjalan benar; polisi menegaskan bahwa tak ada bukti keterlibatannya dalam kasus ini.
”Saya ingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum. Percayalah pada aparat hukum dalam hal ini kepolisian. Kan sudah jelas tak ada bukti keterlibatan saya. Hormatilah itu,” ucap Andi.
Dia menjelaskan, banyak pihak yang menggiring kasus ini secara politik, kemudian mencoba mengambil keuntungan politik. Andi juga merasa terus disudutkan dan diseret-seret karena posisinya saat ini menjadi pengurus sebuah partai. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, polisi terus bekerja dalam kasus ini.
“Tim kami menunggu ada informasi dari pihak mana pun. Kalau laporan dari pihak lain signifikan untuk kasus itu, kami akan tampung dan pasti ditindaklanjuti,” kata Saud.(azh)
Menurut pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, gelar perkara terbuka perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi terus menduga-duga dan mencurigai bahwa institusi Polri tersandera kekuatan politik tertentu dalam upaya menuntaskan kasus ini. Dalam gelar perkara terbuka nanti, kata Bambang, Polri perlu mempertemukan berbagai pihak yang diduga terlibat dan pernah diperiksa sebagai saksi, para tersangka, orang-orang yang sudah menjadi terpidana, pelapor, dan para penyidik.
Keterangan mereka harus dikonfrontasi berikut beragam bukti dan petunjuk yang sudah diperoleh. “Yang paling penting, hadirkan sejumlah ahli yang bisa menilai dan menganalisis secara objektif benarkah penyelidikan kasus ini memang sulit dilanjutkan meski ada dua orang yang prosesnya sudah sampai ke pengadilan, bahkan ada yang sudah divonis,” ungkap Bambang di Jakarta kemarin.
Dari gelar perkara ini,lanjut dia, diharapkan pula Polri mendapatkan sejumlah bukti baru atau novum yang bisa menjerat tersangka baru dan melanjutkan penyelidikan hingga tingkat penyidikan. Selama ini Polri selalu berkilah sulit mendapatkan bukti untuk menyeret nama-nama yang pernah diduga terlibat seperti mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati atau calon anggota legislatif (caleg) DPR 2009 di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I Dewie Yasin Limpo.
Kasus ini berhenti hanya pada dua orang yaitu mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Masyhuri sudah divonis satu tahun oleh pengadilan negeri. Sementara berkas perkara Zainal belum jelas sudah pada tahap mana. Di tempat terpisah, peneliti Perkumpulan Pemilih untuk Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi memandang Polri sengaja berupaya memetieskan kasus ini hingga masyarakat lupa.
Sikap seperti ini mencederai proses hukum di Indonesia. ”Kita secara telanjang melihat bahwa ada politisasi dalam kasus surat palsu MK. Jelas-jelas ada tersangka dan terpidana, namun aktor intelektual seperti Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo yang sangat jelas kepentingan dan motivasinya tidak ikut diseret. Buat apa Masyhuri buat surat palsu kalau tak ada yang menyuruh,” ungkapnya.
Sementara itu,Andi Nurpati yang kini menduduki posisi ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat menyatakan, tudingan kepada dirinya salah alamat. Dia menilai, proses hukum sudah berjalan benar; polisi menegaskan bahwa tak ada bukti keterlibatannya dalam kasus ini.
”Saya ingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum. Percayalah pada aparat hukum dalam hal ini kepolisian. Kan sudah jelas tak ada bukti keterlibatan saya. Hormatilah itu,” ucap Andi.
Dia menjelaskan, banyak pihak yang menggiring kasus ini secara politik, kemudian mencoba mengambil keuntungan politik. Andi juga merasa terus disudutkan dan diseret-seret karena posisinya saat ini menjadi pengurus sebuah partai. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, polisi terus bekerja dalam kasus ini.
“Tim kami menunggu ada informasi dari pihak mana pun. Kalau laporan dari pihak lain signifikan untuk kasus itu, kami akan tampung dan pasti ditindaklanjuti,” kata Saud.(azh)
()