Polisi belum penuhi rasa keadilan
A
A
A
Sindonews.com - Rapor merah polisi kembali terungkap. Kali ini terkait tragedi Cikeusik yang hingga setahun peristiwa tersebut berlalu aparat kepolisian belum mengusut tuntas.
Muhammad Isnur, Pengacara Publik dari LBH Jakarta mengatakan, atas terjadinya peristiwa cikeusik, pihak kepolisian telah memberikan sidang disiplin dan sanksi atas terhadap anggotanya.
Sanksi terberat adalah dicopotnya Kapolda Banten Brigjen Agus Kusnadi. Tiga orang polisi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripka TB Ade Sumardi, Ahyudin Kasa Putra, dan Bripka Subandri Sutiana.
"Yang lebih aneh lagi adalah satu orang warga Ahmadiyah justru ditetapkan sebagai tersangka terkait kejidan tersebut. Padahal mereka telah menjadi korban dari penyerangan tersebut," Ucapnya di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Namun demikian, hingga kini ketiga anggota polisi tersebut belum juga menjalani proses pengadilan guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Sampai setahun ini insiden Cikeusik tidak ada perkembangan dan tidak ada pemenuhan rasa keadilan," ujarnya.
Menurutnya, Hingga hari ini warga jemaat Ahmadiyah belum bisa kembali ke rumah mereka di Cikeusik. Yang lebih buruk adalah kabar yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang mereka miliki akan dijual oleh oknum tak dikenal tanpa persetujuan mereka. Belum lagi dengan penjarahan atas harta benda yang mereka tinggalkan di rumah mereka sendiri.
Dia menilai, kepolisian dalam masalah ini belum tuntas menyelesaikan masalah ini. “Kami (LBH) menuntut pelaku yang belum disidang agar segera dimeja hijaukan,” pungkasnya. (wbs)
Muhammad Isnur, Pengacara Publik dari LBH Jakarta mengatakan, atas terjadinya peristiwa cikeusik, pihak kepolisian telah memberikan sidang disiplin dan sanksi atas terhadap anggotanya.
Sanksi terberat adalah dicopotnya Kapolda Banten Brigjen Agus Kusnadi. Tiga orang polisi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripka TB Ade Sumardi, Ahyudin Kasa Putra, dan Bripka Subandri Sutiana.
"Yang lebih aneh lagi adalah satu orang warga Ahmadiyah justru ditetapkan sebagai tersangka terkait kejidan tersebut. Padahal mereka telah menjadi korban dari penyerangan tersebut," Ucapnya di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Namun demikian, hingga kini ketiga anggota polisi tersebut belum juga menjalani proses pengadilan guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Sampai setahun ini insiden Cikeusik tidak ada perkembangan dan tidak ada pemenuhan rasa keadilan," ujarnya.
Menurutnya, Hingga hari ini warga jemaat Ahmadiyah belum bisa kembali ke rumah mereka di Cikeusik. Yang lebih buruk adalah kabar yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang mereka miliki akan dijual oleh oknum tak dikenal tanpa persetujuan mereka. Belum lagi dengan penjarahan atas harta benda yang mereka tinggalkan di rumah mereka sendiri.
Dia menilai, kepolisian dalam masalah ini belum tuntas menyelesaikan masalah ini. “Kami (LBH) menuntut pelaku yang belum disidang agar segera dimeja hijaukan,” pungkasnya. (wbs)
()