Dharnawati akui kucurkan dana ke Cak Imin
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kuasa hukum Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang menjadi salah satu saksi membenarkan telah mengucurkan dana senilai Rp1,5 miliar ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimmin Iskandar. Namun, dia membantah uang tersebut merupakan komitmen fee dalam Proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrasktruktur Daerah (DPPID).
"Itu uang pinjaman, bukan hadiah buat Muhaimin," kata Nana, sapaan akrabnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, (6/2/2012).
pernyataan ini sekaligus menepis kabar yang menyebut bahwa Nana telah memberi uang pelicin ke Muhaimmin Iskandar. Nana dihadirkan sebagai saksi di persidangan Tipikor dengan terdakwa Kabag Perencanaan dan Eveluasi Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan. Nana merupakan salah satu dari empat saksi yang diajukan di Pengadilan Tipikor tersebut.
Menurut Nana, uang itu diberikan untuk kebutuhan lebaran Muhaimmin. Dia mengaku memberikannya melalui Dadong berdasarkan persetujuan I Wayan Suisnaya. "Karena Wayan lagi ada rapat," ungkapnya.
Seperti diketahui, Nana sebelumnya telah divonis 2,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipokor. Dia juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.(azh)
Kuasa hukum Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang menjadi salah satu saksi membenarkan telah mengucurkan dana senilai Rp1,5 miliar ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimmin Iskandar. Namun, dia membantah uang tersebut merupakan komitmen fee dalam Proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrasktruktur Daerah (DPPID).
"Itu uang pinjaman, bukan hadiah buat Muhaimin," kata Nana, sapaan akrabnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, (6/2/2012).
pernyataan ini sekaligus menepis kabar yang menyebut bahwa Nana telah memberi uang pelicin ke Muhaimmin Iskandar. Nana dihadirkan sebagai saksi di persidangan Tipikor dengan terdakwa Kabag Perencanaan dan Eveluasi Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan. Nana merupakan salah satu dari empat saksi yang diajukan di Pengadilan Tipikor tersebut.
Menurut Nana, uang itu diberikan untuk kebutuhan lebaran Muhaimmin. Dia mengaku memberikannya melalui Dadong berdasarkan persetujuan I Wayan Suisnaya. "Karena Wayan lagi ada rapat," ungkapnya.
Seperti diketahui, Nana sebelumnya telah divonis 2,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipokor. Dia juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.(azh)
()