Pembentukan pansus sengketa agraria mendesak
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya aksi kekerasan dan konflik sosial dalam penanganan sengketa agraria menjadi bukti akumulasi gagalnya land reform. Saat ini tidak hanya korupsi yang menjadi extraordinary crime and problem tetapi persoalan agraria juga merupakan fondasi dan akar dari segala permasalah yang krusial.
“Salah satu konflik besar bangsa dalam satu dasawarsa ini berakar dari permasalahan reformasi agraria yang gagal dan buntu di tengah jalan,” ungkap anggota Komisi III DPR Indra di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Menurut dia, sengketa Agraria merupakan persoalan krusial yang harus diselesaikan DPR melalui instrumen panitia khusus (pansus). Apabila melihat sengketa agraria sebagai extraordinary problem yang sudah akut, jelas tidak mungkin diselesaikan dengan cara reguler seperti pembahasan per komisi atau panitia kerja, namun harus pembahasan lintas sektoral dan lintas komisi dalam bentuk panitia khusus.
“Pembentukan Pansus Sengketa Agraria hukumnya wajib, apabila DPR serius untuk menyelesaiakan sengketa agraria ini sampai ke akar–akarnya. Hal ini mengingat sudah lebih 7.000 kasus pertanahan di Indonesia yang tidak kunjung tuntas dan side effect dari sengketa agraria tersebut telah menewaskan ratusan nyawa,“ jelas Indra.
Dalam analisa substansi hukum, Indra menganggap harus ada sinkronisasi UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok–Pokok Agaraia dengan UU lainnya agar bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah.” Berbicara substansi banyak sekali benturan antara satu UU dengan UU lainnya, seperti UU Penanaman Modal, UU Minerba, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perikanan, UU Migas, UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,“ jelasnya. (wbs)
“Salah satu konflik besar bangsa dalam satu dasawarsa ini berakar dari permasalahan reformasi agraria yang gagal dan buntu di tengah jalan,” ungkap anggota Komisi III DPR Indra di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Menurut dia, sengketa Agraria merupakan persoalan krusial yang harus diselesaikan DPR melalui instrumen panitia khusus (pansus). Apabila melihat sengketa agraria sebagai extraordinary problem yang sudah akut, jelas tidak mungkin diselesaikan dengan cara reguler seperti pembahasan per komisi atau panitia kerja, namun harus pembahasan lintas sektoral dan lintas komisi dalam bentuk panitia khusus.
“Pembentukan Pansus Sengketa Agraria hukumnya wajib, apabila DPR serius untuk menyelesaiakan sengketa agraria ini sampai ke akar–akarnya. Hal ini mengingat sudah lebih 7.000 kasus pertanahan di Indonesia yang tidak kunjung tuntas dan side effect dari sengketa agraria tersebut telah menewaskan ratusan nyawa,“ jelas Indra.
Dalam analisa substansi hukum, Indra menganggap harus ada sinkronisasi UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok–Pokok Agaraia dengan UU lainnya agar bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah.” Berbicara substansi banyak sekali benturan antara satu UU dengan UU lainnya, seperti UU Penanaman Modal, UU Minerba, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perikanan, UU Migas, UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,“ jelasnya. (wbs)
()