Akan ada tersangka baru Indosat

Senin, 06 Februari 2012 - 09:01 WIB
Akan ada tersangka baru...
Akan ada tersangka baru Indosat
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penggunaan pita lebar (broadband) jaringan bergerak, seluler IM2-2000 frekuensi 2,1 GHz/generasi ketiga (3G) oleh PT Indosat Mega Media (IM-2).

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp3,84 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw memastikan tersangka baru tersebut akan segera dinyatakan ke publik dalam waktu dekat.

“Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Tindakan korupsi itu tidak mungkin hanya dilakukan satu orang karena melibatkan banyak pihak. Tapi itu kan proses.Saat ini masih dalam pemeriksaan saksisaksi dan pengumpulan alat bukti,”kata Arnold saat ditemui di Gedung Kejagung, akhir pekan lalu.

Menurut dia,siapa pun bisa menjadi tersangka termasuk Direktur Utama PT Indosat Tbk Harry Sasongko. Apalagi, penyidik sudah memeriksa Harry terkait dugaan korupsi yang dilakukan PT IM2. Dia diperiksa selaku saksi untuk tersangka Indar Atmanto yang merupakan Dirut PT IM2. Sekadar diketahui,PT IM2 merupakan anak perusahaan PT Indosat Tbk.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto. Penetapan tersangka itu berdasarkan Sprindik No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012, atas nama Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto. Arnold menambahkan,saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. Sejumlah saksi di antaranya dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) selaku penyelenggara lelang, Indosat, dan IM2 serta saksi dari PT IM2.

“Keterangan sejumlah saksi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” terangnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad memastikan akan terus melanjutkan penyidikan kasus tersebut. “Untuk proses sekarang, kami yakin ke sana (pengadilan),” kata Noor Rachmad.

Noor juga menegaskan, penyidik akan menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Indosat Tbk tersebut, mengingat ada sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan penambahan tersangka ada. Tapi tergantung hasil penyidikan, didukung alat bukti yang cukup,” kata Noor Rachmad.

Kepala Divisi Humas Indosat Djarot Handoko menjelaskan, PT IM2 siap menjalani proses hukum yang menjerat Presiden Direktur IM-2 Indar Atmanto, dalam dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/generasi ketiga (3G) Indosat yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,8 triliun. Akan tetapi, Djarot menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalani proses dan aturan yang berlaku dalam penyediaan layanan internet 3G broadband tersebut.

“Indosat sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa lokal maupun internasional senantiasa patuh pada hukum dan menaati hukum yang berlaku, serta menjalankan komitmen untuk menerapkan prinsipprinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Djarot.

Lebih lanjut,terhadap posisi perusahaan dalam dugaan penyalahgunaan frekuensi ini, Djarot berani memastikan bahwa manajemen akan berlaku kooperatif dan membantu sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

“Komitmen ini juga kami wujudkan dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan dan masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah penyediaan layanan internet 3G broadband,”tegas Djarot.

Pekan lalu penyidik Kejagung juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Indosat Tbk Harry Sasongko terkait dugaan korupsi yang dilakukan PT Indosat Mega Media (IM2). “Dirut PT Indosat Tbk Harry Sasongko diperiksa Tim Satsus Jampidsus selaku saksi,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad.

Menurut Noor, Harry diperiksa penyidik Kejagung diperiksa sekitar lima jam sejak pukul 10.00–15.00 WIB.

Sayangnya, Kapuspenkum tidak bersedia menjelaskan apa saja yang dipertanyakan kepada Dirut PT Indosat tersebut. “Saya tidak tahu itu, kebetulan hari itu (saat pemeriksaan) saya tidak ke kantor karena ada urusan keluarga di rumah,” ungkapnya.

Menurut Kapuspenkum, bukan Dirut PT Indosat Tbk saja yang diperiksa. Penyidik pada Jampidsus juga secepatnya memanggil Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) untuk diperiksa terkait kasus tersebut. “Secepatnya kita akan periksa tersangka juga,” jelasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0464 seconds (0.1#10.140)