SBY: Tersangka korupsi akan dipecat dari Demokrat
Minggu, 05 Februari 2012 - 18:28 WIB
SBY: Tersangka korupsi akan dipecat dari Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Demokrat dipastikan akan melakukan pemberhentian kepada Angelina Sondakh
Ketua Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan,setiap kader yang menjadi tersangka kasus korupsi akan diberhentikan dari PD.
"Jangankan tersangka, pelanggaran kode etik kita akan berikan sanksi. Masyarakat akan melihat nanti sanksi yang menegakan moral politik PD," ujar Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di kediamanya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/2/2012).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wasekjen Demokrat Angelina Sondakh, menjadi tersangka oleh dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
“Tersangka baru berinisial AS dan seorang perempuan. Tadinya dia saksi,” kata Ketua KPK, Abraham Samad.
Menurut Abraham, Angelina menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(azh)
Ketua Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan,setiap kader yang menjadi tersangka kasus korupsi akan diberhentikan dari PD.
"Jangankan tersangka, pelanggaran kode etik kita akan berikan sanksi. Masyarakat akan melihat nanti sanksi yang menegakan moral politik PD," ujar Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di kediamanya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/2/2012).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wasekjen Demokrat Angelina Sondakh, menjadi tersangka oleh dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
“Tersangka baru berinisial AS dan seorang perempuan. Tadinya dia saksi,” kata Ketua KPK, Abraham Samad.
Menurut Abraham, Angelina menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(azh)
()