SBY: Tersangka korupsi akan dipecat dari Demokrat

Minggu, 05 Februari 2012 - 18:28 WIB
SBY: Tersangka korupsi...
SBY: Tersangka korupsi akan dipecat dari Demokrat
A A A
Sindonews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Demokrat dipastikan akan melakukan pemberhentian kepada Angelina Sondakh

Ketua Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan,setiap kader yang menjadi tersangka kasus korupsi akan diberhentikan dari PD.

"Jangankan tersangka, pelanggaran kode etik kita akan berikan sanksi. Masyarakat akan melihat nanti sanksi yang menegakan moral politik PD," ujar Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di kediamanya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/2/2012).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wasekjen Demokrat Angelina Sondakh, menjadi tersangka oleh dalam kasus korupsi Wisma Atlet.

“Tersangka baru berinisial AS dan seorang perempuan. Tadinya dia saksi,” kata Ketua KPK, Abraham Samad.

Menurut Abraham, Angelina menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(azh)
()
Berita Terkini
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved