Bantuan hukum dan pemecatan untuk Angie

Sabtu, 04 Februari 2012 - 15:14 WIB
Bantuan hukum dan pemecatan untuk Angie
Bantuan hukum dan pemecatan untuk Angie
A A A
Sindonews.com - Pasca penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketidakkompakan Partai Demokrat (PD) dipertontonkan para kadernya ke publik. Mereka tidak satu suara dalam masalah pemberian bantuan hukum terhadap si Ibu Artis.

Mengenai polemik pemberian bantuan hukum dari partai kepada Angie, Ketua DPP bidang Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, secara etika tim pengawas akan menyiapkan penasehat hukum.

“Timwas juga menyiapkan bantuan hukum jika dibutuhkan,” ucapnya saat dihubungi Sindonews, Sabtu (4/2/2012).

Ruhut menyebutkan, di dalam kepengurusan partainya ada departeman hukum yang akan menangani para kader yang terlibat persoalan hukum. Tapi, jika janda Adjie Massaid ini mempunyai kuasa hukum sendiri, Partai Demokrat akan menghormatinya.

Pendapat yang sama diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat M Jafar Hafsah kemarin. Dia memastikan Partai Demokrat akan menyediakan bantuan hukum kepada Angie, meski Angie memilih menggunakan kuasa hukumnya sendiri.

Namun pendapat berbeda diungkapkan Sekretaris Departemen Polhukam Dewan Pengurus Pusat (DPP) PD Rachland Siddik. Dipastikannya, Angelina Sondakh tidak mendapatkan bantuan hukum dari partai. Alasannya, Angie sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Partai akan memberikan bantuan hukum jika belum berstatus tersangka. Dalam hal ini, Angie sudah menjadi tersangka, jadi partai tidak memberikan bantuan hukum," ungkap Rachland menjelaskan dalam jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, 3 Januari 2012.

Sementara mengenai penonaktifan Angie, sebagian besar politikus Demokrat satu suara. Rachland menegaskan partai akan mencopot Angelina Sondakh dari kepengurusan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet oleh KPK.

“Keputusan kode etik kami memerintahkan, kader partai yang mengalami sangkaan korupsi akan diberhentikan,” ujarnya.

Rachland menandaskan, aturan tersebut berlaku kepada siapa saja. Termasuk kepada ketua umum. “Tidak ada pengecualian. Ini aturan partai,” Pungkasnya.

Ruhut juga berpendapat sama. "Oh jelas sudah dinonaktifkan melalui timwas," ucapnya.

Penonaktifan itu akan diproses melalui timwas dan akan diteruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0880 seconds (0.1#10.140)