Dipecat partai, Angie tak dapat bantuan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Dipastikan, Angelina Sondakh tidak mendapatkan bantuan hukum dari Partai Demokrat (PD). Hal ini karena, Angie sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Departemen Polhukam Dewan Pengurus Pusat (DPP) PD Rachland Siddik mengatakan, partai akan memberikan bantuan hukum jika belum berstatus tersangka.
"Dalam hal ini, Angie sudah menjadi tersangka, jadi partai tidak memberikan bantuan hukum," ungkap Rachland menjelaskan dalam jump pers di Warung Daun Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2012).
Rachland juga menegaskan bahwa PD akan mencopot Angelina Sondakh dari kepengurusan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet oleh KPK.
“Keputusan kode etik kami memerintahkan, kader partai yang mengalami sangkaan korupsi akan diberhentikan,” ujarnya.
Rachland menandaskan, aturan tersebut berlaku kepada siapa saja. Termasuk kepada ketua umum. “Tidak ada pengecualian. Ini aturan partai,” tegasnya.
Sejak KPK sudah menetapkan tersangka, Angie sudah otomatis diberhentikan. Namun untuk resminya masih menunggu surat dari partai. Namun, Rachland masih belum mengetahui kapan surat pemberhentian itu akan keluar.
“Kami memiliki mekanisme internal. Angie harus diberhentikan dari pengurus partai,” sambungnya.(azh)
Sekretaris Departemen Polhukam Dewan Pengurus Pusat (DPP) PD Rachland Siddik mengatakan, partai akan memberikan bantuan hukum jika belum berstatus tersangka.
"Dalam hal ini, Angie sudah menjadi tersangka, jadi partai tidak memberikan bantuan hukum," ungkap Rachland menjelaskan dalam jump pers di Warung Daun Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2012).
Rachland juga menegaskan bahwa PD akan mencopot Angelina Sondakh dari kepengurusan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet oleh KPK.
“Keputusan kode etik kami memerintahkan, kader partai yang mengalami sangkaan korupsi akan diberhentikan,” ujarnya.
Rachland menandaskan, aturan tersebut berlaku kepada siapa saja. Termasuk kepada ketua umum. “Tidak ada pengecualian. Ini aturan partai,” tegasnya.
Sejak KPK sudah menetapkan tersangka, Angie sudah otomatis diberhentikan. Namun untuk resminya masih menunggu surat dari partai. Namun, Rachland masih belum mengetahui kapan surat pemberhentian itu akan keluar.
“Kami memiliki mekanisme internal. Angie harus diberhentikan dari pengurus partai,” sambungnya.(azh)
()