Merger partai dinilai pragmatis
A
A
A
Sindonews.com - Langkah merger sejumlah partai yang gagal dalam verifikasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dinilai tidak etis dan terkesan transaksional.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso, partai- partai tersebut memanfaatkan celah hukum agar tetap bisa mengikuti verifikasi sebagai calon peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski gagal mendapatkan status badan hukum partai politik (parpol).
“Mereka memanfaatkan celah dari segi UU, memang belum diatur pelarangannya. Tapi dari segi fatsun politik atau tata krama politik itu sebenarnya penyiasatan sehingga terkesan seperti transaksional dan pragmatis,” kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Priyo mengungkapkan, berupaya menjadi parpol peserta pemilu itu tinggi dimensi politiknya. Mereka tidak saja dituntut untuk bisa lolos verifikasi di KPU, tetapi juga akan dihadapkan pada penilaian masyarakat.
“Masyarakat luas akan menilai dari segi tata etika. Biarkan saja mereka bisa ikut sebagai parpol yang nanti akan diuji di KPU,”ujarnya.
Wakil Ketua DPR itu mengingatkan lagi bahwa fenomena parpol merger itu akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban verifikasi di Kemenkumham bagi semua parpol.
Menurut dia, seandainya MK tidak membatalkan aturan dalam UU Parpol soal itu, tidak akan ada fenomena semacam ini. Namun, putusan MK tak perlu disesalkan karena sudah final dan mengikat.
“Terus terang saya banyak tidak mengerti dan kurang memahami putusan MK. Tapi kita semua dipaksa loyal atas putusan itu,”ujarnya.
Untuk sekadar diketahui, Pemilu 2009 lalu diikuti oleh 38 partai politik. Pada 7 Juli 2008, KPU mengumumkan daftar 34 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2009 di mana 18 partai di antaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya.
Sebanyak 16 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2004 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2004 – 2009 sehingga langsung berhak menjadi peserta Pemilu 2009.
Dalam perkembangannya, MK memutuskan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2004 berhak menjadi peserta Pemilu 2009 sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta No 104/VI/2008/ PTUN. JKT, KPU menetapkan 4 partai politik lagi sebagai peserta Pemilu 2009.
Beberapa partai yang melakukan merger untuk ikut verifikasi KPU nanti antara lain PPD dengan lima partai kecil lain yang melebur menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Nasrep yang menggunakan badan hukum PNU untuk kemudian akan menjadi Nasrep saat mendaftar, dan Partai SRI yang juga menarik beberapa partai berbadan hukum untuk melebur dan mendaftar verifikasi dengan nama Partai SRI.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Aidir Amin Daud mengatakan, sebenarnya tidak ada yang perlu disiasati oleh parpol tak lolos verifikasi badan hukum untuk bisa ikut verifikasi di KPU.
Sebab, dalam Pasal 2, 5, dan 7 UU Parpol memang dimungkinkan parpol mengubah AD/ART. Karena itu, partai baru yang tidak lolos badan hukum bisa mengakuisisi partai yang telah berbadan hukum untuk kemudian mengubah AD/ART.
“Mengubah AD/ART itu kan bisa mengganti nama, lambang, dan juga kepengurusan. Itu dibolehkan dalam UU Parpol,”katanya.
Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan memastikan bahwa partai yang akan bersatu dengan partainya bukan karena transaksional, tetapi karena persamaan perjuangan dan gagasan membangun Indonesia ke depan.
Taufan belum mau membeberkan partai mana saja yang sudah bersedia bergabung. Dia hanya memastikan bahwa partainya saat ini sedang melakukan konsolidasi agar bisa lolos verifikasi di KPU. “Saya tidak enak kalau menyebut sekarang, ”kata Taufan.(*)
Menurut Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso, partai- partai tersebut memanfaatkan celah hukum agar tetap bisa mengikuti verifikasi sebagai calon peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski gagal mendapatkan status badan hukum partai politik (parpol).
“Mereka memanfaatkan celah dari segi UU, memang belum diatur pelarangannya. Tapi dari segi fatsun politik atau tata krama politik itu sebenarnya penyiasatan sehingga terkesan seperti transaksional dan pragmatis,” kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Priyo mengungkapkan, berupaya menjadi parpol peserta pemilu itu tinggi dimensi politiknya. Mereka tidak saja dituntut untuk bisa lolos verifikasi di KPU, tetapi juga akan dihadapkan pada penilaian masyarakat.
“Masyarakat luas akan menilai dari segi tata etika. Biarkan saja mereka bisa ikut sebagai parpol yang nanti akan diuji di KPU,”ujarnya.
Wakil Ketua DPR itu mengingatkan lagi bahwa fenomena parpol merger itu akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban verifikasi di Kemenkumham bagi semua parpol.
Menurut dia, seandainya MK tidak membatalkan aturan dalam UU Parpol soal itu, tidak akan ada fenomena semacam ini. Namun, putusan MK tak perlu disesalkan karena sudah final dan mengikat.
“Terus terang saya banyak tidak mengerti dan kurang memahami putusan MK. Tapi kita semua dipaksa loyal atas putusan itu,”ujarnya.
Untuk sekadar diketahui, Pemilu 2009 lalu diikuti oleh 38 partai politik. Pada 7 Juli 2008, KPU mengumumkan daftar 34 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2009 di mana 18 partai di antaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya.
Sebanyak 16 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2004 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2004 – 2009 sehingga langsung berhak menjadi peserta Pemilu 2009.
Dalam perkembangannya, MK memutuskan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2004 berhak menjadi peserta Pemilu 2009 sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta No 104/VI/2008/ PTUN. JKT, KPU menetapkan 4 partai politik lagi sebagai peserta Pemilu 2009.
Beberapa partai yang melakukan merger untuk ikut verifikasi KPU nanti antara lain PPD dengan lima partai kecil lain yang melebur menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Nasrep yang menggunakan badan hukum PNU untuk kemudian akan menjadi Nasrep saat mendaftar, dan Partai SRI yang juga menarik beberapa partai berbadan hukum untuk melebur dan mendaftar verifikasi dengan nama Partai SRI.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Aidir Amin Daud mengatakan, sebenarnya tidak ada yang perlu disiasati oleh parpol tak lolos verifikasi badan hukum untuk bisa ikut verifikasi di KPU.
Sebab, dalam Pasal 2, 5, dan 7 UU Parpol memang dimungkinkan parpol mengubah AD/ART. Karena itu, partai baru yang tidak lolos badan hukum bisa mengakuisisi partai yang telah berbadan hukum untuk kemudian mengubah AD/ART.
“Mengubah AD/ART itu kan bisa mengganti nama, lambang, dan juga kepengurusan. Itu dibolehkan dalam UU Parpol,”katanya.
Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan memastikan bahwa partai yang akan bersatu dengan partainya bukan karena transaksional, tetapi karena persamaan perjuangan dan gagasan membangun Indonesia ke depan.
Taufan belum mau membeberkan partai mana saja yang sudah bersedia bergabung. Dia hanya memastikan bahwa partainya saat ini sedang melakukan konsolidasi agar bisa lolos verifikasi di KPU. “Saya tidak enak kalau menyebut sekarang, ”kata Taufan.(*)
()