Inisiator Century tagih janji KPK
A
A
A
Sindonews.com - Inisiator kasus Bank Century menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk menyelesaikan kasus bailout Century.
Para inisiator kasus Century ini tidak mau KPK berkelit lagi dengan menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Seharusnya tidak ada perdebatan lagi soal dugaan adanya kerugian negara. Ini sudah cukup jelas, BPK dua kali melakukan audit, lalu rekomendasi Pansus Hak Angket Century juga sudah memberikan data soal berbagai pelanggaran seperti FPJP, ditolaknya Perppu JPSK, dan juga rekayasa dalam hal kebijakan bailout. KPK saya yakin akan menyelesaikan ini agar janji mereka kebal intervensi bisa terbukti,” tegas inisiator Angket Bank Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Maruarar Sirait di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Maruarar mengatakan, KPK dan BPK tidak ada perbedaan dalam melihat bahwa LPS adalah keuangan negara. Karena itu, seharusnya juga tidak ada perbedaan pandangan dalam menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara.
Dia mengaku, kasus Century ini dimensi politiknya sangat tinggi. Hal itulah, ujarnya, yang kemungkinan membuat ragu para pimpinan KPK periode lalu untuk melakukan tindakan.
“Tidak usah melihat unsur politiknya dalam kasus ini. Sikap DPR secara resmi berbeda dengan pemerintah. Hanya fraksi pendukung pemerintah yang menganggap kebijakan itu benar. Tapi ini juga sudah banyak pakar, ekonom, dan ahli hukum yang menguatkan kesimpulan DPR,”tegasnya.
Inisiator Angket Century dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi KPK menunda-nunda penyidikan kasus Bank Century, apalagi setelah BPK menyatakan adanya indikasi kerugian keuangan negara dari bailout Bank Century. KPK, menurut dia, harus responsif agar proses hukum skandal ini tidak menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan.
“Rapat antara BPK dan Timwas Century DPR untuk proses hukum kasus Bank Century berkesimpulan mengenai adanya kerugian keuangan negara dalam bailout Bank Century. Kesimpulan ini merupakan lompatan besar, karena kesimpulan itu menjadi pijakan bagi penegak hukum, khususnya KPK, untuk segera melakukan penyidikan,” tegas Bambang.
Anggota Timwas Century DPR ini menyatakan, Timwas akan menyerahkan dokumen kesimpulan rapat itu kepada KPK dalam waktu dekat ini. Selama ini, KPK nyaris tak menyentuh kasus Bank Century dengan dalih tidak adanya indikasi kerugian keuangan negara. Dengan adanya kesimpulan rapat BPK-Timwas itu, ujarnya, KPK praktis sudah mendapatkan panduan untuk melakukan penyidikan.
Sementara itu, Presiden SBY sudah menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk pengembalian aset negara terkait kasus Bank Century di luar negeri .Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM,Mensesneg, dan Kejaksaan Agung ditugaskan memburu aset tersebut.
Sementara itu, Wapres Boediono ditunjuk sebagai koordinator tim pemburu aset Century.
“Saya ada di dalamnya. Tentu nanti kita akan membahas langkah-langkah apa yang segera kita lakukan,akan dipimpin Wapres untuk koordinasinya,” ungkap Mensesneg Sudi Silalahi di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Menurut Sudi, tiga kementerian dan Kejaksaan Agung akan fokus untuk membawa aset Century kembali ke Indonesia. “Itu akan kita inventarisir semua data-data yang ada,”jelasnya.
Senada diungkapkan Menteri Keuangan Agus Martowardodjo. Menurut Agus, saat ini aset Century tersebar di 14 negara.
“Ada di 14 negara. Tindak lanjutnya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Nanti yang bisa sampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan adalah Menkumham,”ungkapnya.
Saat ini, ujar Agus, tim masih dalam taraf koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, sebab kewenangan untuk kasus ini ada di Menkumham. Adapun tim yang lain hanya akan menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut.(*)
Para inisiator kasus Century ini tidak mau KPK berkelit lagi dengan menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Seharusnya tidak ada perdebatan lagi soal dugaan adanya kerugian negara. Ini sudah cukup jelas, BPK dua kali melakukan audit, lalu rekomendasi Pansus Hak Angket Century juga sudah memberikan data soal berbagai pelanggaran seperti FPJP, ditolaknya Perppu JPSK, dan juga rekayasa dalam hal kebijakan bailout. KPK saya yakin akan menyelesaikan ini agar janji mereka kebal intervensi bisa terbukti,” tegas inisiator Angket Bank Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Maruarar Sirait di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Maruarar mengatakan, KPK dan BPK tidak ada perbedaan dalam melihat bahwa LPS adalah keuangan negara. Karena itu, seharusnya juga tidak ada perbedaan pandangan dalam menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara.
Dia mengaku, kasus Century ini dimensi politiknya sangat tinggi. Hal itulah, ujarnya, yang kemungkinan membuat ragu para pimpinan KPK periode lalu untuk melakukan tindakan.
“Tidak usah melihat unsur politiknya dalam kasus ini. Sikap DPR secara resmi berbeda dengan pemerintah. Hanya fraksi pendukung pemerintah yang menganggap kebijakan itu benar. Tapi ini juga sudah banyak pakar, ekonom, dan ahli hukum yang menguatkan kesimpulan DPR,”tegasnya.
Inisiator Angket Century dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi KPK menunda-nunda penyidikan kasus Bank Century, apalagi setelah BPK menyatakan adanya indikasi kerugian keuangan negara dari bailout Bank Century. KPK, menurut dia, harus responsif agar proses hukum skandal ini tidak menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan.
“Rapat antara BPK dan Timwas Century DPR untuk proses hukum kasus Bank Century berkesimpulan mengenai adanya kerugian keuangan negara dalam bailout Bank Century. Kesimpulan ini merupakan lompatan besar, karena kesimpulan itu menjadi pijakan bagi penegak hukum, khususnya KPK, untuk segera melakukan penyidikan,” tegas Bambang.
Anggota Timwas Century DPR ini menyatakan, Timwas akan menyerahkan dokumen kesimpulan rapat itu kepada KPK dalam waktu dekat ini. Selama ini, KPK nyaris tak menyentuh kasus Bank Century dengan dalih tidak adanya indikasi kerugian keuangan negara. Dengan adanya kesimpulan rapat BPK-Timwas itu, ujarnya, KPK praktis sudah mendapatkan panduan untuk melakukan penyidikan.
Sementara itu, Presiden SBY sudah menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk pengembalian aset negara terkait kasus Bank Century di luar negeri .Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM,Mensesneg, dan Kejaksaan Agung ditugaskan memburu aset tersebut.
Sementara itu, Wapres Boediono ditunjuk sebagai koordinator tim pemburu aset Century.
“Saya ada di dalamnya. Tentu nanti kita akan membahas langkah-langkah apa yang segera kita lakukan,akan dipimpin Wapres untuk koordinasinya,” ungkap Mensesneg Sudi Silalahi di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Menurut Sudi, tiga kementerian dan Kejaksaan Agung akan fokus untuk membawa aset Century kembali ke Indonesia. “Itu akan kita inventarisir semua data-data yang ada,”jelasnya.
Senada diungkapkan Menteri Keuangan Agus Martowardodjo. Menurut Agus, saat ini aset Century tersebar di 14 negara.
“Ada di 14 negara. Tindak lanjutnya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Nanti yang bisa sampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan adalah Menkumham,”ungkapnya.
Saat ini, ujar Agus, tim masih dalam taraf koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, sebab kewenangan untuk kasus ini ada di Menkumham. Adapun tim yang lain hanya akan menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut.(*)
()