Kemendikbud batasi pungutan dana RSBI
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membatasi pungutan dana di rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, sumbangan dari masyarakat untuk biaya pendidikan di RSBI saat ini masih cukup tinggi, yakni mencapai 63 persen dari total pendapatan.
Namun, ke depan, ungkap Nuh, sekolah RSBI tidak boleh lagi menarik pungutan semena- mena, sebab sudah diterbitkan Permendikbud No 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP.
Dengan dasar hukum tersebut, jelas Mendikbud, jika ingin menarik pungutan dana ke orang tua siswa maka pengelola RSBI harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten/ kota dan provinsi. Nuh menjelaskan, sebelumnya pungutan dana di RSBI hanya perlu diketahui sekolah dan komite sekolah.
“Sehingga pungutan itu semakin terbuka dan mudah untuk dilakukan analisis,”jelas Nuh seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta kemarin.
Mantan menkominfo ini mengatakan tidak akan ada penambahan jumlah RSBI ke depannya. Saat ini SD RSBI mencapai 263 unit, SMP RSBI 351 unit, SMA RSBI ada 359 sekolah, dan SMK RSBI mencapai 352 sekolah.
Namun, pemerintah juga tidak akan membubarkan RSBI, karena merupakan amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Anggota Komisi X DPR Wayan Koster mengatakan, yang menjadikan RSBI mahal memang dari persentase 63 persen sumbangan masyarakat. Karena itu, ujarnya, tidak dapat dimungkiri lagi bahwa yang mampu masuk RSBI hanyalah siswa dari kalangan mampu.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan diskriminasi pendidikan terhadap siswa miskin. Untuk mengatasinya, Wayan menyarankan ada dana dari APBN untuk mendanai siswa tidak mampu, sedangkan bagi siswa yang mampu harus membayar penuh.
“Jika APBN ini ada, isu RSBI mahal akan hilang,” ujarnya. Wayan juga mengaku setuju pembentukan Panja RSBI untuk mematangkan RSBI dari segi konsep dan standar.(*)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, sumbangan dari masyarakat untuk biaya pendidikan di RSBI saat ini masih cukup tinggi, yakni mencapai 63 persen dari total pendapatan.
Namun, ke depan, ungkap Nuh, sekolah RSBI tidak boleh lagi menarik pungutan semena- mena, sebab sudah diterbitkan Permendikbud No 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP.
Dengan dasar hukum tersebut, jelas Mendikbud, jika ingin menarik pungutan dana ke orang tua siswa maka pengelola RSBI harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten/ kota dan provinsi. Nuh menjelaskan, sebelumnya pungutan dana di RSBI hanya perlu diketahui sekolah dan komite sekolah.
“Sehingga pungutan itu semakin terbuka dan mudah untuk dilakukan analisis,”jelas Nuh seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta kemarin.
Mantan menkominfo ini mengatakan tidak akan ada penambahan jumlah RSBI ke depannya. Saat ini SD RSBI mencapai 263 unit, SMP RSBI 351 unit, SMA RSBI ada 359 sekolah, dan SMK RSBI mencapai 352 sekolah.
Namun, pemerintah juga tidak akan membubarkan RSBI, karena merupakan amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Anggota Komisi X DPR Wayan Koster mengatakan, yang menjadikan RSBI mahal memang dari persentase 63 persen sumbangan masyarakat. Karena itu, ujarnya, tidak dapat dimungkiri lagi bahwa yang mampu masuk RSBI hanyalah siswa dari kalangan mampu.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan diskriminasi pendidikan terhadap siswa miskin. Untuk mengatasinya, Wayan menyarankan ada dana dari APBN untuk mendanai siswa tidak mampu, sedangkan bagi siswa yang mampu harus membayar penuh.
“Jika APBN ini ada, isu RSBI mahal akan hilang,” ujarnya. Wayan juga mengaku setuju pembentukan Panja RSBI untuk mematangkan RSBI dari segi konsep dan standar.(*)
()