Menkum HAM mundur jadi Wakil Timsel KPU-Bawaslu
Kamis, 02 Februari 2012 - 22:09 WIB
Menkum HAM mundur jadi Wakil Timsel KPU-Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Sempat disoal Komisi II DPR, akhirnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mundur dari posisi Wakil Ketua Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (2/2/2012). "Iya Amir Syamsuddin mundur," ujar Gamawan.
Gamawan mengatakan, masuknya nama Amir sebagai wakil atas usulan dirinya. Hal itu menurut Gamawan dianggap perlu bila dirinya tidak bisa menghadiri rapat dengan DPR pada waktu-waktu tertentu maka bisa digantikan oleh wakil.
"Tetapi saya mengusulkan untuk mewujudkan kelancaran. Karena pasti dalam setiap pelaksanaan tugas Timsel harus melaporkan kepada DPR supaya jangan terganggu kalau saya berhalangan, kita adakan wakil," tuturnya.
Kata Gamawan, usulan tersebut sah-sah saja. Posisi wakil Timsel tidak ada di dalam Undang-undang, namun bukan berarti tidak boleh. "Saya menganggap bukan tidak boleh. Wakil menteri juga tidak ada dalam UUD tetapi ada dalam UU," paparnya.
Saat ditanya pertimbangan memilih Menkum HAM sebagai wakil Timsel, Gamawan mengatakan karena sejak proses pembentukannya ketika itu melibatkan Menkum HAM.
"Karena waktu prosesnya dulu juga dengan Menkum HAM, karena itu dimasukkan
sebagai wakil," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR mempersoalkan keberadaan Amir sebagai kader Partai Demokrat dalam komposisi Timsel KPU-Bawaslu. Mereka khawatir dengan terlibatnya Amir dapat mempengaruhi independensi anggota Timsel.(azh)
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (2/2/2012). "Iya Amir Syamsuddin mundur," ujar Gamawan.
Gamawan mengatakan, masuknya nama Amir sebagai wakil atas usulan dirinya. Hal itu menurut Gamawan dianggap perlu bila dirinya tidak bisa menghadiri rapat dengan DPR pada waktu-waktu tertentu maka bisa digantikan oleh wakil.
"Tetapi saya mengusulkan untuk mewujudkan kelancaran. Karena pasti dalam setiap pelaksanaan tugas Timsel harus melaporkan kepada DPR supaya jangan terganggu kalau saya berhalangan, kita adakan wakil," tuturnya.
Kata Gamawan, usulan tersebut sah-sah saja. Posisi wakil Timsel tidak ada di dalam Undang-undang, namun bukan berarti tidak boleh. "Saya menganggap bukan tidak boleh. Wakil menteri juga tidak ada dalam UUD tetapi ada dalam UU," paparnya.
Saat ditanya pertimbangan memilih Menkum HAM sebagai wakil Timsel, Gamawan mengatakan karena sejak proses pembentukannya ketika itu melibatkan Menkum HAM.
"Karena waktu prosesnya dulu juga dengan Menkum HAM, karena itu dimasukkan
sebagai wakil," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR mempersoalkan keberadaan Amir sebagai kader Partai Demokrat dalam komposisi Timsel KPU-Bawaslu. Mereka khawatir dengan terlibatnya Amir dapat mempengaruhi independensi anggota Timsel.(azh)
()