Kejagung segera tentukan tersangka Indosat
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan tersangka baru dari kasus dugaan korupsi di tubuh PT Indosat segera direalisasikan. Untuk melengkapi bukti-bukti, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) siang tadi kembali memeriksa tiga orang saksi.
Tiga orang saksi itu Marketing Manager PT IM2 Muhammad Sujai, Sales Retail Manager PT IM2 Bambang Narayana dan IT Operational Manager PT IM2 Gustinus Bayuaji. Ketiganya diperiksa Jampidsus sejak pagi tadi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran baru, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2012).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pita lebar (broadband) jaringan bergerak seluler IM2-2000 frekuensi 2,1 GHz/ generasi ketiga (3G) oleh PT IM2 yang diduga merugikan keuangan negara Rp3,84 triliun.
”Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kalau korupsi itu tidak mungkin hanya satu orang karena melibatkan banyak pihak, tapi itu kan proses. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti,” tegas Dirdik Arnold di Kejagung.
Arnold mengungkapkan, saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi- saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku penyelenggara lelang, Indosat, dan IM2. Keterangan sejumlah saksi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.(lin)
Tiga orang saksi itu Marketing Manager PT IM2 Muhammad Sujai, Sales Retail Manager PT IM2 Bambang Narayana dan IT Operational Manager PT IM2 Gustinus Bayuaji. Ketiganya diperiksa Jampidsus sejak pagi tadi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran baru, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2012).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pita lebar (broadband) jaringan bergerak seluler IM2-2000 frekuensi 2,1 GHz/ generasi ketiga (3G) oleh PT IM2 yang diduga merugikan keuangan negara Rp3,84 triliun.
”Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Kalau korupsi itu tidak mungkin hanya satu orang karena melibatkan banyak pihak, tapi itu kan proses. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti,” tegas Dirdik Arnold di Kejagung.
Arnold mengungkapkan, saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi- saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selaku penyelenggara lelang, Indosat, dan IM2. Keterangan sejumlah saksi tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.(lin)
()