KPU harus perketat verifikasi partai yang melakukan merger
Kamis, 02 Februari 2012 - 09:47 WIB
KPU harus perketat verifikasi partai yang melakukan merger
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) baru yang gagal dalam verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memanfaatkan kelemahan celah hukum. Mereka melakukan merger dengan partai yang sudah berbadan hukum, kemudian mengganti nama partai dan kepengurusan sebelum mendaftarkan ke KPU.
Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menilai penyiasatan itu dimungkinkan dalam UU Parpol dan UU Pemilu. Karena itu, untuk menjaga semangat penyederhanaan parpol, ke depan KPU harus benar-benar selektif dalam verifikasi.
“Tidak cukup verifikasinya hanya sampling, harus menyeluruh dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan apakah persyaratan sebagaimana diatur UU Pemilu terpenuhi,” kata Ramlan kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Guru besar Universitas Airlangga (Unair) itu mengungkapkan, sebenarnya parpol baru tidak mudah untuk menjadi peserta pemilu. Terlebih jika sejak awal sudah tidak lolos dalam verifikasi badan hukum. Bahkan, parpol kecil yang sekarang ini sudah berbadan hukum juga tidak mudah untuk bisa menjadi peserta pemilu meskipun pada pemilu lalu mereka dinyatakan lolos.
Sebab, kata dia, dalam pemilu lalu mereka dinyatakan lolos akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan karena lolos melalui verifikasi oleh KPU. “Kalau mengacu pada persyaratan untuk bisa ikut pemilu, sangat berat bagi partaipartai baru dan partai kecil bisa lolos verifikasi,”ujarnya.
Menurut dia, partai baru mungkin hanya Nasional Demokrat (NasDem) karena sudah teruji lolos verifikasi di Kemenkumham. Partai NasDem, kata dia, setidaknya sudah punya persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Parpol, yakni punya kepengurusan dan sekretariat di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota,dan 50 persen kecamatan. Sementara untuk partai baru yang lain, lanjut dia, sepertinya tidak ada tanda-tanda mereka bisa memenuhi itu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Arif Wibowo mengatakan, kekhawatiran akan banyak parpol di Pemilu 2014 sebenarnya tidak terjadi jika MK tidak membatalkan syarat verifikasi Kemenkumham bagi semua parpol.
Sebab, jika mengacu pada UU Parpol, hanya parpol yang benar-benar serius yang bisa lolos. “Buktinya benar,parpol baru yang lolos verifikasi Kemenkumham hanya satu, yaitu NasDem,”katanya.
Dengan putusan MK itu, lanjut dia, elite parpol baru dan parpol kecil yang bernafsu partainya ikut pemilu bisa menyiasatinya dengan merger dengan partai berbadan hukum. Itu tidak bisa dihindarkan lagi karena memang faktanya sudah banyak parpol berbadan hukum.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Taufik Hidayat mengatakan,beban KPU dalam melakukan verifikasi akan semakin berat dan anggarannya juga tambah besar. Karena itu, KPU harus benarbenar selektif dan menjalankan verifikasi secara menyeluruh sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu nanti.(*)
Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menilai penyiasatan itu dimungkinkan dalam UU Parpol dan UU Pemilu. Karena itu, untuk menjaga semangat penyederhanaan parpol, ke depan KPU harus benar-benar selektif dalam verifikasi.
“Tidak cukup verifikasinya hanya sampling, harus menyeluruh dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan apakah persyaratan sebagaimana diatur UU Pemilu terpenuhi,” kata Ramlan kepada SINDO di Jakarta kemarin.
Guru besar Universitas Airlangga (Unair) itu mengungkapkan, sebenarnya parpol baru tidak mudah untuk menjadi peserta pemilu. Terlebih jika sejak awal sudah tidak lolos dalam verifikasi badan hukum. Bahkan, parpol kecil yang sekarang ini sudah berbadan hukum juga tidak mudah untuk bisa menjadi peserta pemilu meskipun pada pemilu lalu mereka dinyatakan lolos.
Sebab, kata dia, dalam pemilu lalu mereka dinyatakan lolos akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan karena lolos melalui verifikasi oleh KPU. “Kalau mengacu pada persyaratan untuk bisa ikut pemilu, sangat berat bagi partaipartai baru dan partai kecil bisa lolos verifikasi,”ujarnya.
Menurut dia, partai baru mungkin hanya Nasional Demokrat (NasDem) karena sudah teruji lolos verifikasi di Kemenkumham. Partai NasDem, kata dia, setidaknya sudah punya persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Parpol, yakni punya kepengurusan dan sekretariat di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota,dan 50 persen kecamatan. Sementara untuk partai baru yang lain, lanjut dia, sepertinya tidak ada tanda-tanda mereka bisa memenuhi itu.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Arif Wibowo mengatakan, kekhawatiran akan banyak parpol di Pemilu 2014 sebenarnya tidak terjadi jika MK tidak membatalkan syarat verifikasi Kemenkumham bagi semua parpol.
Sebab, jika mengacu pada UU Parpol, hanya parpol yang benar-benar serius yang bisa lolos. “Buktinya benar,parpol baru yang lolos verifikasi Kemenkumham hanya satu, yaitu NasDem,”katanya.
Dengan putusan MK itu, lanjut dia, elite parpol baru dan parpol kecil yang bernafsu partainya ikut pemilu bisa menyiasatinya dengan merger dengan partai berbadan hukum. Itu tidak bisa dihindarkan lagi karena memang faktanya sudah banyak parpol berbadan hukum.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Taufik Hidayat mengatakan,beban KPU dalam melakukan verifikasi akan semakin berat dan anggarannya juga tambah besar. Karena itu, KPU harus benarbenar selektif dan menjalankan verifikasi secara menyeluruh sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu nanti.(*)
()